SBY: Penolakan Grasi Tibo Keputusan Hukum, Bukan Politis
Senin, 17 Apr 2006 16:36 WIB
Jakarta -
Penolakan grasi yang dimohonkan terpidana mati Tibo cs dalam kasus kerusuhan Poso sama sekali bukan keputusan politis. Keputusan itu sepenuhnya didasarkan pertimbangan hukum. "Untuk grasi, Presiden tidak bisa melakukan begitu saja. Harus ada rekomendasi dari Ketua MA. Untuk amnesti harus ada rekomendasi dari DPR. Jadi ada mekanismenya. Ini masalah hukum. Bukan politik," kata Presiden SBY.Pernyataan tersebut ia sampaikankan di dalam pidato sambutannya saat membuka Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional, di Gedung Bidakara, Jalan Gatot Subroto, Jakarta (17/4/2006).Presiden menjelaskan keputusan menjatuhkan hukuman mati, hukuman pidana lima tahun atau seumur hidup merupakan keputusan pengadilan. Bukan putusan dari pimpinan politik, baik presiden atau gubernur. Bila pihak terhukum tidak puas dengan putusan pengadilan tersebut, dapat menempuh langkah hukum lanjutan, yakni proses banding, kasasi hingga pemeriksaan kembali (PK). Setelah itu memohon grasi atau amnesti ke Presiden.Meski Presiden punya kewenangan mengambil keputusan akhir menerima atau menolak, tapi mekanismenya harus dengan mempertimbangkan rekomendasi yang diberikan Ketua MA atau DPR. "Oleh karena itu jangan dilihat seolah-olah grasi itu masalah politik. Hanya masalah ini dan itu. Kita harus adil. Kita harus melaksanakan mekanisme keadilan. Tidak ada hal yang menyimpang," tandas SBY.
(nrl/)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































