MA Bentuk Majelis Hakim PK Kedua Tibo Cs
Senin, 17 Apr 2006 16:34 WIB
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) telah membentuk majelis hakim untuk menangani Peninjauan Kembali (PK) kedua terpidana mati kasus kerusuhan Poso, Fabianus Tibo, Dominggus da Silva dan Marinu Riwu. Majelis itu terdiri dari 5 hakim agung yang diketuai Marriana Sutadi.Anggota majelis hakim itu adalah Djoko Sarwoko, Timur P Manurung, Harifin A Tumpa, dan Paulus E Lotulung."Karena ini adalah PK kedua dan agar susunan majelis tidak sama pada PK pertama. Jadi baru hari ini bisa diumumkan," kata Djoko Sarwoko yang masuk dalam tim majelis hakim, di Gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Senin (17/4/2006).Djoko yang juga jubir MA mengatakan, PK kedua sudah diterima MA sejak Kamis 13 April lalu. PK tersebut diregistrasi dengan Nomor 27 PK/Pid/2006. Menurut Djoko, sebenarnya sudah tidak ada lagi upaya hukum setelah PK pertama. Namun karena kasus Tibo cs mengundang perhatian masyarakat luas dan dunia internasional, MA akhirnya menerima pengajuan PK kedua tersebut."Kita akomodir bukan berarti kita membenarkan pengajuan PK kedua. Itu karena hakim tidak bisa menolak begitu saja atas perkara yang diajukan kepadanya. Dan ini karena belum ada UU dan ketentuan yang mengatur tentang PK kedua," jelasnya.Dia juga menyarankan kepada pihak kejaksaan agar menunda eksekusi Tibo cs. Hal itu penting sambil menunggu PK kedua dan grasi Tibo diputuskan."Itu biar jaksa lebih aman, karena kalau kita kabulkan orangnya sudah tidak ada, ini kan melanggar HAM," ujar dia.Meski demikian, ia mengaku sudah ada kasus PK kedua yang dikabulkan MA. PK itu menyangkut kasus Mochtar Pakpahan beberapa tahun lalu."PK itu (Mochtar Pakpahan) bersifat politis, karena yang mengajukan adalah jaksa. Sedangkan PK hanya bisa diajukan terpidana atau ahli warisnya," kata dia.
(umi/)











































