Korupsi KPUD DKI
Tuntutan M Taufik Cs Ditunda
Senin, 17 Apr 2006 16:19 WIB
Jakarta - Sidang pembacaan tuntutan terhadap 3 terdakwa kasus korupsi KPUD DKI Jakarta terpaksa ditunda. Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak bisa membacakan tuntutan karena rencana tuntutan (rentut) belum ada di tangannya. "Soalnya tuntutan masih belum turun. Sekarang masih ada di Kejagung," kata JPU Ricky Sipayung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada, Senin (17/4/2006). Sidang kasus KPUD itu akan dibuka lagi pada Rabu 19 April depan. Sidang tuntutan itu mengadili mantan Ketua KPUD M Taufik, Ketua Divisi II KPU A Riza Patria dan Bendahara KPUD DKI R Neneng. Ketiganya didakwa telah melakukan korupsi pengadaan barang dan jasa pada Pemilu 2004 yang merugikan negara Rp 29,8 miliar.Taufik Cs dan kuasa hukum sudah siap di PN Jakpus sejak pukul 10.00 WIB. Namun kepastian sidang ditunda baru disampaikan pukul 14.00 WIB. Hingga pukul 16.10 WIB, ketiga terdakwa masih menunggu sidang dibuka untuk mengumumkan ditundanya pembacaan tuntutan. Sementara hakim yang menangani kasus itu masih memimpin sidang lain.
(iy/)











































