RI-Cina Jalin Kerjasama Hukum, Siap Teken Perjanjian Ekstradisi
Senin, 17 Apr 2006 16:07 WIB
Jakarta -
Semakin besarnya interaksi antara masyarakat RI dan Cina membuat kedua negara sepakat meningkatkan kerjasama di bidang hukum. Salah satu bentuk kerjasama itu adalah akan ditandatanganinya perjanjian ekstradisi dan mekanisme pertukaran narapidana antara kedua negara."Interaksi masyarakat kedua bangsa makin besar, maka dimungkinkan terjadi hal-hal di bidang legal. Kerjasama diperlukan untuk mengantisipasi hal-hal yang akan terjadi di masa depan," kata Menkum dan HAM Hamid Awaludin.Hamid mengungkapkan hal itu dalam jumpa pers usai menerima kunjungan delegasi Kementerian Kehakiman RRC di Kantor Depkum dan HAM, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Senin (17/4/2006).Mengenai perjanjian ekstradisi dengan Cina, ia mengatakan, perjanjian itu baru akan ditandatangani setelah dilakukan pertemuan pada awal Juli nanti. "Kita akan bicarakan setelah kunjungan, selain itu persoalannya otorisasi mengenai ekstradisi di Cina berada pada Menlu," ungkap Hamid.Sebelumnya Depkum dengan Kementerian Kehakiman Cina pernah menandatangani Treaty on Mutual Assistance in Criminal Matters pada tahun 2000. Perjanjian itu juga telah ditandatangani oleh Indonesia bersama seluruh negara di Asean."Treaty on mutual assistance ini bersifat umum. Perjanjian-perjanjian berikutnya seperti ekstradisi akan masuk dalam perincian berikutnya," kata dia.
(umi/)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































