Diperiksa Kejagung, Tin Tin Tetap Bantah Diperas Jaksa KPK

Diperiksa Kejagung, Tin Tin Tetap Bantah Diperas Jaksa KPK

- detikNews
Senin, 17 Apr 2006 15:48 WIB
Jakarta - Agen biro jasa penjualan aset PT Industri Sandang Nusantara (Insan), Tin Tin Surtini kepada Kejagung tetap membantah telah diperas atau pun menyuap Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi.Demikian disampaikan Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Masyhudi Ridwan di Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta, Senin (17/4/2006). Tin Tin hari ini diperiksa oleh Tim Pengawasan yang diketuai oleh Inspektur Pengawasan Pidana Khusus dan Pidana Tata Urusan Negara Charles Mindamora terkait kasus pemerasan yang dilakukan jaksa KPK. Pemeriksaan berlangsung sejak pukul 09.00-11.40 WIB."Hasil pemeriksaan oleh tim pengawasan, ia mengaku tidak pernah memberikan uang pada jaksa baik pada KY, WS, dan IGBS. Ia katakan tidak pernah ada permintaan dari Sup (Jaksa Suparman) uang untuk jaksa," kata Masyhudi.Hal yang sama juga dikatakan kuasa hukum Tin Tin, Sholeh Amin. Menurut Sholeh, dalam pemeriksaan yang dilakukan tim pengawasan, Tin Tin dimintai keterangan mengenai kebenaran pemberitaan di media tentang pemerasan oleh jaksa KPK. "Tidak sesen pun uang yang diberikan. Dia juga tidak pernah berhubungan dengan jaksa," kata Sholeh saat dihubungi wartawan.Sebelumnya, saat diperiksa KPK pada 29 Maret lalu, Tin Tin juga memberikan bantahan serupa. Padahal Suparman melalui kuasa hukumnya, Hermanto Barus, mengakui Tin Tin telah memberikan uang kepada 2 jaksa KPK. Rinciannya Rp 300 juta kepada jaksa dengan inisial TY dan jaksa lainnya sebesar Rp 250 juta.Selain itu, Suparman juga mengaku telah menerima Rp 25 juta dari Tin Tin. Uang itu diberikan Tin Tin secara bertahap. Antara lain pada saat lebaran, Suparman menerima Rp 10 juta dan pada saat pergi haji Suparman menerima US$ 300. (iy/)


Berita Terkait