Rachel Vennya Minta Maaf Usai TNI Konfirmasi Isu Kabur dari Karantina

Rachel Vennya Minta Maaf Usai TNI Konfirmasi Isu Kabur dari Karantina

Tim detikcom - detikNews
Kamis, 14 Okt 2021 15:15 WIB
Jakarta -

Selebgram Rachel Vennya meminta maaf terkait kasus dugaan kabur dari karantina sepulangnya dari Amerika Serikat (AS). Dia meminta maaf atas kesalahannya.

"Aku mau minta maaf sama kalian semua atas semua kesalahan aku," tulis Rachel Vennya dalam Instagram story-nya seperti dilihat detikcom, Kamis (14/10/2021).

Dia mengatakan kadang dirinya menyakiti dan merugikan orang lain. Dia berharap hal buruk yang dilakukannya bisa menjadi pelajaran.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Aku meminta maaf yang sebesar-besarnya dan semoga semua hal buruk yang pernah aku lakukan di hidup aku menjadi pelajaran buat aku. Untuk selalu berpikir saat melangkah ke depan dengan baik," ucapnya.


Kabur dari Karantina

Rachel Vennya diduga kabur dari karantina di Wisma Atlet Pademangan yang sebenarnya khusus untuk TKI setelah melakukan perjalanan dari Amerika Serikat. Kaburnya Rachel Vennya diduga melibatkan oknum TNI berinisial FS.

ADVERTISEMENT

"Saat ini pihak Kodam Jaya sedang dalam proses penyelidikan terkait berita kaburnya selebgram Rachel Vennya dari karantina di RSDC Wisma Atlet Pademangan, pemeriksaan yang dilakukan dimulai dari hulu sampai ke hilir," kata Kapendam Jaya Kolonel Herwin BS dalam keterangan tertulis, Rabu (13/10).

Kolonel Herwin menjelaskan Kodam Jaya selaku Kogasgabpad COVID-19 menjelaskan pemeriksaan dimulai di bandara sampai di RSDC Wisma Atlet Pademangan. Setelah merunut kejadian kaburnya Rachel Vennya, ditemukan ada keterlibatan oknum.

"Dari hasil penyelidikan sementara, terdapat temuan bahwa adanya oknum anggota TNI bagian pengamanan Satgas di Bandara yang melakukan tindakan nonprosedural," ucap Kolonel Herwin.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

Kolonel Herwin memaparkan Keputusan Kepala Satgas COVID 19 Nomor 12/2021 pada 15 September 2021 menyatakan yang berhak mendapat fasilitas repatriasi karantina di RSDC Wisma Pademangan adalah pekerja migran Indonesia (PMI), pelajar atau mahasiswa Indonesia setelah mengikuti pendidikan atau melaksanakan tugas belajar dari luar negeri, dan pegawai pemerintah yang kembali ke Indonesia setelah perjalanan dinas dari luar negeri. Rachel Vennya tak termasuk ketiganya.

Setelah ditemukan keterlibatan oknum, Pangdam Jaya selaku Pangkogasgabpad COVID-19, Mayjen TNI Mulyo Aji, memerintahkan penyidikan terhadap FS. Kolonel Herwin menyebutkan Mayjen Mulyo Aji meminta proses pemeriksaan dilakukan cepat.

"Penyelidikan juga akan dilakukan terhadap tenaga sektor kesehatan, tenaga pengamanan, dan penyelenggara karantina lainnya agar diperoleh hasil yang maksimal sebagai bahan evaluasi sesuai dengan SE Satgas COVID-19 Nomor 18 Nomor 2021 yang mana bahwa tamu atau warga yang baru datang dari luar negeri wajib melaksanakan karantina selama 8x24 jam," kata Herwin.

Halaman 2 dari 2
(haf/tor)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads