Sejumlah juru parkir (jukir) di Medan, Sumatera Utara (Sumut), menggelar demonstrasi di depan Kantor Wali Kota Medan. Mereka meminta Wali Kota Medan Bobby Nasution membatalkan parkir nontunai.
Pantauan detikcom, Kamis (14/10/2021), kelompok massa yang menamakan diri Aliansi Juru Parkir Seluruh Kota Medan dan Garuda Merah Putih berorasi di depan kantor Wali Kota dan kantor DPRD Medan. Massa kemudian dijumpai oleh pihak Dishub Medan serta Plt Sekwan DPRD Medan.
"Yang jelas dari Garuda Merah Putih dan Aliansi Juru Parkir Seluruh Kota Medan menolak perwal penerapan e-parking yang dilakukan oleh Wali Kota dan Dishub Kota Medan. Ini mematikan nafkah para jukir, yang hari ini terus terintimidasi oleh pihak ketiga, yang akan memutuskan mereka dan tidak lagi bekerja di situ," kata koordinator aksi, Dedi Harvi Syahari.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dedi mengatakan selama ini tak ada kebocoran uang parkir. Dia mengklaim para jukir langsung menyetor uang parkir ke Pemko Medan.
"Kesawan Square mendapat Rp 10 juta seminggu, itu bohong. Jauh dari pendapatan yang dikatakan oleh Iswar Lubis selaku Kadishub Kota Medan dan satu lagi tidak mungkinlah setoran dari tukang parkir terpotong, langsung disetorkan. Kalau kata Wali Kota adanya kebocoran-kebocoran itu, itu di kantor mereka, bukan di lapangan," ucap Dedi.
Dedi berharap Pemko Medan membuat kebijakan yang pro-tukang parkir. Dia menyayangkan keputusan penerapan parkir nontunai.
"Setoran kita terlambat harus membayar besoknya dobel," ucapnya.
Plt Kasi Parkir Wilayah 1 Dishub Medan G Tampubolon mengatakan massa keberatan dengan pelaksanaan parkir nontunai.
"Mereka keberatan dilaksanakan penerapan e-parking di 22 titik, sehingga mereka membuat suatu tuntutan lagi," ucap Tampubolon.
Simak lokasi dan tarif parkir nontunai di Medan pada halaman selanjutnya.
Sebelumnya, Pemko Medan bakal menerapkan parkir nontunai di 22 titik pada delapan kawasan di Kota Medan mulai pekan depan. Masyarakat yang parkir di kawasan itu wajib membayar secara nontunai.
Kadis Perhubungan Medan Iswar Lubis mengatakan parkir nontunai bakal dikelola pihak ketiga. Penerapan aturan ini sesuai Perwal Nomor 45 yang diteken pada 17 September 2021 tentang Pengelolaan Perparkiran di Kota Medan.
"Sejak dikeluarkannya perwal tersebut dimungkinkan untuk melakukan kerja sama pengelolaan parkir dengan pihak ketiga dengan sistem bagi hasil," kata Iswar kepada wartawan, Rabu (13/10).
Iswar menyebut ada 22 titik parkir yang terdapat pada 18 ruas jalan dan delapan kawasan. Iswar mengatakan tarif parkir tetap seperti Perda sebelumnya, yakni:
Parkir Kelas 1
Roda dua Rp 2.000, Roda empat Rp 3.000
Parkir Kelas 2
Roda dua Rp 1.000, Roda empat Rp 2.000
Berikut daftar lokasi parkir nontunai yang berlaku mulai 18 Oktober 2021:
1. Jalan Zainul Arifin (mulai simpang Jalan Diponegoro sampai simpang Jalan S Parman). Status parkir kelas 1.
2. Jalan Setia Budi (mulai simpang Jalan Sunggal sampai simpang Jalan Dr Mansyur). Status parkir kelas 1
3. Jalan Irian Barat (mulai Jalan MT Haryono sampai simpang Jalan Veteran). Status parkir kelas 1
4. Jalan Jawa (mulai simpang Jalan HM Yamin sampai dengan simpang Jalan Veteran). Status parkir kelas 1
5. Jalan Pemuda (mulai simpang Jalan Pandu sampai dengan Jalan Palang Merah). Status parkir kelas 1
6. Jalan Pemuda Baru I, Jalan Pemuda Baru II, Jalan Pemuda Baru III. Status parkir kelas 1
7. Jalan Cirebon (mulai simpang Jalan MT Haryono sampai simpang Jalan Pandu). Status parkir kelas 1
8. Kawasan Pasar Baru (Jalan Palangkaraya, Jalan Palangkaraya Baru, Jalan Bandung, Jalan Jember, Jalan Bogor, Jalan Kotanopan I, Jalan Kotanopan II, Jalan Pakantan, Jalan Barus). Status parkir kelas 2.