Sidang Sempat Tegang, DL Sitorus Keberatan Keterangan Saksi

Sidang Sempat Tegang, DL Sitorus Keberatan Keterangan Saksi

- detikNews
Senin, 17 Apr 2006 15:26 WIB
Jakarta - Ketegangan sempat mewarnai sidang kasus perambahan hutan tanpa izin dengan terdakwa Direktur PT Torganda, DL Sitorus. Dalam sidang itu DL Sitorus mengaku keberatan dengan keterangan saksi, mantan Irjen Dephut Surahmanto.Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jalan Gajah Mada, Senin (17/4/2006).Sebelum DL Sitorus menyampaikan keberatannya, JPU M Jasman sempat bersitegang dengan kuasa hukum terdakwa, Amir Syamsuddin.Situasi itu bermula dari pertanyaan Amir kepada saksi. Saat itu Amir melontarkan pertanyaan dengan kalimat pembuka 'menurut pengetahuan Anda...', namun belum sempat kalimat itu diselesaikan, Jasman langsung mengangkat tangan tanda keberatan. "Itu pendapat!" teriak Jasman. Kata-kata Jasman membuat Amir meradang. Dengan mata melotot dan ketus, Amir mengatakan, "Saya mengatakan 'menurut pengetahuan saksi', makanya buka dong kupingnya." Tidak kalah sengit, Jasman yang disindir dengan kata-kata itu kembali menantang dan berteriak, "Kuping siapa!"Melihat situasi itu, hakim ketua Andriani Nurdin segera meredakan situasi. Sebelumnya M Jasman juga mengkritik pihak kuasa hukum yang kerap menginterupsi tanpa persetujuan hakim terlebih dahulu."Angkat tangan dulu baru sampaikan keberatan, jangan langsung ya.. ya.... Jangan ngomong yang macam-macam, keberatannya saja," tukas dia.Sementara itu dalam kesaksiannya, mantan Irjen Dephut Surahmanto mengatakan, beberapa waktu lalu Koperasi Bukit Harapan memang telah diberikan izin pengelolaan kawasan hutan produksi di kawasan Padang Lawas, Sumatera Utara. Namun pada tahun 2004 izin dicabut karena secara struktural dianggap tidak benar.Tapi yang terjadi ternyata penguasaan atas hutan itu tetap dijalankan. Akibatnya, ada indiksi kerugian negara. "Yang menghitung kerugian negara itu adalah bagian Litbang Departemen Kehutanan, Biro Produksi Kehutanan dan Badan Planologi," katanya.Majelis hakim kemudian memberi kesempatan kepada terdakwa untuk mengajukan keberatan. Kesempatan itu digunakan DL untuk menyecar saksi. Dia menanyakan apakah anak buah saksi pernah menangkap orang-orangnya dan berapakah nilai pasti kerugian yang didapatkan olehnya. Namun saksi mengatakan tidak tahu. "Jadi saya keberatan dengan seluruh keterangan saksi yang telah memberatkan saya," kata DL Sitorus yang mengenakan setelan jas warna krem. (umi/)


Berita Terkait