Rachel Vennya Kabur Karantina, Wantim IDI: Jangan Merasa Punya Privilese

Rachel Vennya Kabur Karantina, Wantim IDI: Jangan Merasa Punya Privilese

Rakhmad Hidayatulloh Permana - detikNews
Kamis, 14 Okt 2021 12:13 WIB
Jakarta -

Selebgram Rachel Vennya kabur dari karantina di Wisma Atlet Pademangan sepulang dari Amerika Serikat dengan dibantu oknum TNI. Ketua Dewan Pertimbangan IDI Prof Zubairi Djoerban mengingatkan bahwa siapa pun tak boleh meninggalkan karantina dengan alasan apa pun.

"Siapapun Anda. Yang diduga selebgram dan diduga kabur, serta diduga dibantu petugas. Anda tak dapat meninggalkan karantina atas alasan apapun," tulis Prof Zubairi melalui akun Twitter-nya, @ProfesorZubairi, Kamis (14/10/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menegaskan bahwa meninggalkan karantina bisa menyebarkan risiko bagi masyarakat. Dia meminta siapa pun tidak merasa memiliki hak istimewa (privilese).

ADVERTISEMENT

"Hal itu menempatkan risiko bagi masyarakat. Apalagi jika Anda datang dari negara berisiko supertinggi. Jangan merasa punya privilese," lanjut Prof Zubairi.

Bagaimana kronologi kaburnya Rachel Vennya dari karantina? Silakan klik halaman selanjutnya.

Rachel Vennya Kabur dari Karantina

Untuk diketahui, selebgram Rachel Vennya diduga kabur dari karantina kesehatan setelah melakukan perjalanan dari Amerika Serikat. Kaburnya Rachel Vennya diduga melibatkan oknum TNI berinisial FS.

"Saat ini pihak Kodam Jaya sedang dalam proses penyelidikan terkait berita kaburnya selebgram Rachel Vennya dari karantina di RSDC Wisma Atlet Pademangan, pemeriksaan yang dilakukan dimulai dari hulu sampai ke hilir," kata Kapendam Jaya Kolonel Herwin BS dalam keterangan tertulis, Rabu (13/10/2021).

Kolonel Herwin menjelaskan Kodam Jaya selaku Kogasgabpad COVID-19 menjelaskan pemeriksaan dimulai dari bandara sampai di RSDC Wisma Atlet Pademangan. Setelah merunut kejadian kaburnya Rachel Vennya, ditemukan ada keterlibatan oknum.

"Dari hasil penyelidikan sementara, terdapat temuan bahwa adanya oknum anggota TNI bagian pengamanan Satgas di Bandara yang melakukan tindakan nonprosedural," ucap Kolonel Herwin.

Kolonel Herwin memaparkan Keputusan Kepala Satgas COVID 19 Nomor 12/2021 pada 15 September 2021 menyatakan yang berhak mendapat fasilitas repatriasi karantina di RSDC Wisma Pademangan adalah pekerja migran Indonesia (PMI), pelajar atau mahasiswa Indonesia setelah mengikuti pendidikan atau melaksanakan tugas belajar dari luar negeri, dan pegawai pemerintah yang kembali ke Indonesia setelah perjalanan dinas dari luar negeri. Rachel Vennya tak termasuk ketiganya.

"Pada saat pendalaman kasus, ditemukan adanya dugaan tindakan nonprosedural oleh oknum anggota pengamanan Bandara Soetta (TNI) berinisial atas nama FS, yang telah mengatur agar selebgram Rachel Vennya dapat menghindari prosedur pelaksanaan karantina yang harus dilalui setelah melakukan perjalanan dari luar negeri," terang Herwin.

Setelah ditemukan keterlibatan oknum, Pangdam Jaya selaku Pangkogasgabpad COVID-19, Mayjen TNI Mulyo Aji, memerintahkan penyidikan terhadap FS. Kolonel Herwin menyebutkan Mayjen Mulyo Aji meminta proses pemeriksaan dilakukan cepat.

"Penyelidikan juga akan dilakukan terhadap tenaga sektor kesehatan, tenaga pengamanan, dan penyelenggara karantina lainnya agar diperoleh hasil yang maksimal sebagai bahan evaluasi sesuai dengan SE Satgas COVID-19 Nomor 18 Nomor 2021 yang mana bahwa tamu atau warga yang baru datang dari luar negeri wajib melaksanakan karantina selama 8x24 jam," kata Herwin.

Halaman 2 dari 2
(rdp/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads