Menag: Penolak SPB Rumah Ibadah Tak Bisa Dihukum Langsung
Senin, 17 Apr 2006 15:03 WIB
Jakarta - Kelompok yang menolak surat peraturan bersama (SPB) Nomor 9/2006 tentang pendirian rumah ibadah harus dihadapi dengan sabar. Mereka tidak bisa diberi hukuman secara langsung."Ya kalau menolak, kita harus sabar. Tidak bisa diberi hukum langsung," kata Menteri Agama (Menag) Maftuh Basyuni usai memberikan sambutan pada sosialisasi peraturan bersama pendirian tempat ibadah di Gedung Depdagri, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Senin (17/4/2006).Sosialisasi itu diikuti wakil gubernur, kepala kesatuan bangsa (Kesbang) Depdagri, kepala kantor wilayah Depag dan pejabat eselon I dan II Depdagri dan Depang. Menag mengakui Persatuan Gereja Indonesia (PGI) memang menolak peraturan bersama tersebut. Menurut Menag, sebenarnya tidak ada alasan bagi salah satu perwakilan agama untuk menolak peraturan tersebut. Sebab seluruh perwakilan agama telah menyetujui peraturan itu. "Ya kita yakinkan. Apa alasannya menolak, wong sudah disusun seluruh wakil-wakil majelis agama," kata Menag. Menag lantas mengingatkan seluruh komponen agama untuk konsekuen menjalankan peraturan tersebut. Depag dan Depdagri akan terus melakukan sosialisasi peraturan itu. Sosialisasi akan melibatkan semua pemuka agama dan jajaran Depag di masing-masing kabupaten.Tidak MutlakPada kesempatan itu, Menag membenarkan sebagian masyarakat mempertanyakan mengapa pemerintah mengatur masalah agama. Menag menjelaskan, peraturan yang dilakukan pemerintah bukan menyangkut aspek doktrin agama yang merupakan kewenangan masing-masing agama.Hal yang diatur pemerintah terkait dengan lalu lintas para pemeluk agama ketika bertemu dengan warga pemeluk agama lain dalam mengamalkan ajaran agamanya."Karena itu pemerintah sama sekali tidak mengurangi kebebasan beragama. Karena tujuan peraturan ini justru untuk menjaga kerukunan beragama," kata Menag.Ia juga mengatakan, persyaratan mendirikan rumah ibadah harus memiliki dukungan masyarakat setempat paling sedikit 60 orang, sebenarnya bukan hal yang mutlak. Apabila syarat itu tidak dipenuhi maka pemerintah daerah berkewajiban memfasilitasi tersedianya lokasi pembangunan rumah ibadah."Hanya saja lokasinya mungkin digeser sedikit ke wilayah lain yang lebih mendapat dukungan masyarakat setempat," urai Menag.
(iy/)











































