Penetapan tersangka terhadap pedagang yang membela diri saat dipukul preman di Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut) berbuntut panjang. Terbaru, dua pejabat di Polsek Percut Sei Tuan hilang jabatan.
Dugaan pemukulan terhadap pedagang ini mencuat usai video seorang wanita ditendang pria di Pajak Gambir, Deli Serdang, viral. Belakangan, wanita itu diketahui berinisial LG dan pria diduga menendangnya berinisial BS.
Dalam video itu, LG tampak berada di depan salah satu lapak di area pasar. LG terlihat sempat bergerak ke arah si pria diduga preman. Pria itu kemudian menghindar dan LG tampak terjatuh serta berteriak.
Pria diduga preman itu tampak menendang LG. Selain itu, terdengar dua suara seperti hantaman ke tubuh seseorang disertai teriakan seorang wanita. Peristiwa itu diduga terjadi pada 5 September 2021.
Polisi kemudian menangkap BS. Kapolsek Percut Sei Tuan saat itu, AKP Janpiter Napitupulu, mengatakan pria itu telah mengakui perbuatannya saat diinterogasi polisi.
"Sudah kita amankan itu pelakunya ya. Satu orang," ujar Janpiter, Selasa (7/9/2021).
"Dia mengaku melakukan itu sendirian," sambungnya.
Pedagang Ikut Jadi Tersangka
BS rupanya melaporkan balik LG karena merasa dirinya juga dipukul saat itu. Polisi melakukan penyelidikan lalu menetapkan LG sebagai tersangka.
"Masing-masing kedua belah pihak membuat laporan ke SPKT Polsek Percut Sei Tuan," ucap AKP Janpiter saat dimintai konfirmasi, Jumat (8/10/2021).
Janpiter menyebut BS dan LG diduga saling pukul saat peristiwa itu terjadi. Janpiter mengatakan BS melaporkan dua orang, yakni LG dan TH. Sementara, LG melaporkan tiga orang yakni BS, DD dan FR.
"Kedua laporan tersebut sudah terpenuhi dan mencukupi dua alat bukti yang sah. Sekarang dalam proses pemeriksaan," ujar Janpiter.
Dalam surat panggilan terhadap LG, tertera jelas status tersangka terhadap LG. Surat itu menyebut LG sebagai tersangka dan dijerat pasal 170 subs pasal 351 ayat (1) KUHP.
d'Mentor: Agar Tidak Tertipu Seperti Kasus Jouska