Dibantu Kabur, Rachel Vennya Seharusnya Tak Berhak Karantina di Wisma Atlet

Dibantu Kabur, Rachel Vennya Seharusnya Tak Berhak Karantina di Wisma Atlet

Audrey Santoso - detikNews
Rabu, 13 Okt 2021 20:43 WIB
Jakarta -

Aksi kaburnya selebgram Rachel Vennya dari RSDC Wisma atlet Pademangan saat karantina rupanya dibantu oleh oknum TNI berinisial FS. Rachel Vennya seharusnya tidak boleh dikarantina di Wisma Atlet.

Kapendam Jaya, Kolonel Herwin, mengatakan ada sejumlah kriteria warga yang boleh dikarantina di Wisma Atlet. Rachel Vennya tidak termasuk salah satunya.

"Pada kasus selebgram Rachel Vennya menunjukkan bahwa yang bersangkutan tidak berhak mendapat fasilitas tersebut," ujar Herwin dalam keterangannya, Rabu (13/10/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Herwin menjelaskan, ada 3 kriteria warga yang berhak mendapatkan fasilitas karantina di Wisma Atlet, yakni:

1) Para pekerja migran Indonesia (PMI) yang kembali ke Indonesia dan menetap minimal 14 hari di Indonesia
2) Pelajar/mahasiswa Indonesia setelah mengikuti pendidikan atau melaksanakan tugas belajar dari luar negeri
3) Pegawai pemerintah RI yang kembali ke Indonesia setelah melaksanakan perjalanan dinas dari luar negeri

ADVERTISEMENT

Kabur Dibantu Oknum TNI

Kaburnya Rachel melibatkan oknum TNI berinisial FS. Herwin menuturkan pihaknya masih melakukan penyelidikan mendalam.

"Saat ini Pihak Kodam Jaya sedang dalam proses penyelidikan terkait berita kaburnya Selegram Rachel Vennya dari Karantina di RSDC Wisma Atlet Pademangan, pemeriksaan yang dilakukan dimulai dari hulu sampai ke hilir," kata Kolonel Herwin.

Herwin menjelaskan, Kodam Jaya selaku Kogasgabpad COVID-19 menjelaskan pemeriksaan dimulai di Bandara sampai dengan di RSDC Wisma Atlet Pademangan. Setelah merunut kejadian kaburnya Rachel Vennya, ditemukan adanya keterlibatan oknum.

"Dari hasil penyelidikan sementara, terdapat temuan bahwa adanya Oknum anggota TNI bagian Pengamanan Satgas di Bandara yang melakukan tindakan nonprosedural," ucap Herwin.

Setelah ditemukan keterlibatan oknum, Pangdam Jaya selaku Pangkogasgabpad COVID-19, Mayjen TNI Mulyo Aji memerintahkan penyidikan terhadap FS. Herwin menyebutkan Mayjen Mulyo Aji meminta proses pemeriksaan dilakukan cepat.

"Penyelidikan juga akan dilakukan terhadap tenaga sektor kesehatan, tenaga pengamanan dan penyelenggara karantina lainnya agar diperoleh hasil yang maksimal sebagai bahan evaluasi sesuai dengan SE Satgas COVID19 Nomor 18 Nomor 2021 yang mana bahwa tamu atau warga yang baru datang dari luar negeri wajib melaksanakan karantina selama 8x24 jam," kata Herwin.

(isa/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads