Mendagri: Pelantikan Barnabas Suebu Tunggu Proses Hukum
Senin, 17 Apr 2006 13:12 WIB
Jakarta - Pelantikan Barnabas Suebu sebagai Gubernur Papua terpilih akan menunggu sampai tuntasnya kasus hukum terkait dugaan ijazah SMA yang dimilikinya palsu."Bagaimana kita bicara pelantikan kalau proses itu baru berjalan. Jadi kita tunggu saja dulu proses itu selesai secara hukum," kata Mendagri M Ma'ruf usai mengikuti acara pembukaan Musyawarah Perencanaan Pembagunan Nasional 2006 di Gedung Bidakara, Pancoran, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Senin (17/4/2006).Ma'ruf menegaskan, pihaknya akan menghormati proses hukum yang akan berjalan terkait kasus tersebut. Ia juga menyarankan masyarakat dan jajaran di lapangan untuk bersikap serupa, yakni tidak melakukan langkah di luar hukum, dan sebaliknya menunggu kasus ini mendapat kejelasan dan kepastian hukum.Sebelumnya, Lembaga Pengkajian dan Pengembangan Pembangunan (LP3) pada Minggu 16 April kemarin mengeluarkan keterangan pers terkait dengan dugaan ijazah Barnabas Suebu."Surat keterangan yang digunakan sebagai pengganti ijazah SMA Advent Doyo Baru diduga palsu. Karena pihak sekolah merasa belum pernah menerbitkan surat keterangan pengganti ijazah," ujar Arsi Divinubun, kuasa hukum LP3.Arsi menjelaskan, salah satu persyaratan pemilihan Gubernur Papua adalah masalah ijazah. Namun, Barnabas telah melakukan kebohongan publik yang menyatakan dirinya seolah-oleh telah kehilangan ijazah dalam suatu perjalanan dinas.Barnabas lantas melaporkan hal tersebut kepada pihak kepolisian. Atas dasar itu, pihak kepolisian kemudian mengeluarkan surat laporan kehilangan barang dengan No Pol LKB/332/VIII/2005."Oleh Barnabas Suebu, surat tersebut dijadikan sebagai pengganti ijazah sebagai persyaratan kandidat Gubernur Papua," tandasnya.Arsi menjelaskan, pihak Kepala SMA Advent Doyo (tempat Barnabas sekolah) juga telah menyatakan tidak pernah sama sekali menerbitkan surat keterangan pengganti ijazah. Padahal berdasarkan surat keterangan yang dimiliki Barnabas, surat berkop Yayasan Pendidikan Advent Papua bernomor 422/42/2005 tertanggal 19 Juli 2005 dan ditandatangani Adolf Waramory merupakan SK pengganti ijazah tersebut."Pihak sekolah menyatakan, hingga saat ini saya tidak pernah mengeluarkan keterangan semacam itu," kata Arsi menirukan ucapan Adolf.Atas dasar itu, Arsi mendesak kepada Kapolri untuk segera mencabut surat bernomor LKB/332/VIII/2005 dan surat keterangan catatan kepolisian terhadap calon terpilih."Kami juga meminta agar KPU Papua dan Panwaslu untuk membatalkan hasil Pilkada Provinsi Papua," tukasnya.
(jon/)











































