Hakim Herman Alossitandi Minta Ditahan di Rumah

Hakim Herman Alossitandi Minta Ditahan di Rumah

- detikNews
Senin, 17 Apr 2006 12:53 WIB
Jakarta - Terdakwa hakim Herman Alossitandi mengajukan permohonan pengalihan penahanan dari Rutan Mabes Polri menjadi tahanan rumah. Pengajuan itu diajukan dalam sidang pertamanya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).Dalam sidang di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta, Senin (17/4/2006), jaksa penuntut umum (JPU) yang diketuai Tony Spontana secara bergantian sempat membacakan surat dakwaan terhadap Herman.Surat permohonan pengalihan penahanan yang diajukan Herman dibacakan kuasa hukumnya Alamsyah Hanafiah."Sudilah kiranya majelis hakim mengalihkan penahanan saya, yang saat ini di rutan menjadi tahanan rumah. Saya tidak akan melarikan diri karena saya masih punya tanggungan keluarga," kata Herman, seperti yang dibacakan Alamsyah.Selain alasan itu, Herman beralasan dirinya juga tidak akan menghilangkan barang bukti, karena dia tidak pernah melihat ataupun memegang barang bukti itu, dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan pidana karena cukup menyesal.Saat pembacaan dakwaan oleh JPU, Herman terlihat tekun mendengarkan. Usai sidang, mata Herman terlihat merah. Beberapa hakim sempat menyalaminya ketika ia akan meninggalkan pengadilan.Usai sidang, penasihat hukumnya, Alamsyah, mengatakan, tidak akan mengajukan eksepsi atau keberatan terhadap surat dakwaan JPU, namun hanya memberikan beberapa komentar berkaitan dengan isi dakwaan.Sidang akan dilanjutkan 25 April dengan agenda pemeriksaan 3 saksi, antara lain Wolter Sigalingging dan Andry Djemy Lumanauw.Herman diadili terkait kasus pemerasan saksi korupsi PT Jamsostek, Wolter Sigalingging, dengan terdakwa mantan Dirut Jamsostek Ahmad Djunaedi. (umi/)


Berita Terkait