Seorang pria berinisial SM (57) melakukan penipuan terhadap warga di Bali, dengan mengaku sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejaksaan Agung RI (Jamintel Kejagung). Pria yang berprofesi sebagai dokter di Jakarta itu menipu korbannya yang berinisial LR sebanyak Rp 256 juta.
"SM ini menggunakan nama institusi Kejaksaan RI dan nama pimpinan di Kejaksaan Agung, yaitu Jaksa Agung Muda Intelijen, untuk kepentingan dirinya sendiri dengan memperoleh sejumlah uang dari orang lain," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali A Luga Harlianto, Rabu (13/1/2021).
Luga menuturkan penipuan ini terungkap berawal ketika Seksi Intelijen Kejati Bali menerima permintaan konfirmasi terhadap identitas SM pada 11 Agustus 2021. Setelah ditelusuri, diketahui bahwa SM bukan pejabat di lingkungan Kejaksaan RI.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pihak Kejati Bali kemudian langsung mencari tahu keberadaan SM. Lokasi pelaku akhirnya diketahui berada di sebuah rumah di Denpasar.
"Pimpinan setelah menerima laporan kemudian memerintahkan untuk dilakukan penangkapan," jelas Luga.
SM ditangkap di Jalan Kebo Iwa, Denpasar, pukul 23.30 Wita. Setelah ditangkap, SM langsung ditahan di Polresta Denpasar.
"Kami serahkan hasil pengamanan ini kepada penyidik di Polresta Denpasar untuk dilakukan penahanan di Polresta Denpasar. Saat ini sudah dilakukan penyerahan kepada jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Denpasar," terang Luga.
Baca kronologi kasusnya di halaman berikutnya.
Korban Punya Masalah Hukum
Luga menjelaskan, pelaku dan korbannya pernah bertemu di suatu tempat. Dari pertemuan tersebut, diketahui korban memiliki kasus hukum bidang perdata. SM kemudian menawarkan dirinya dapat membantu menyelesaikan permasalahan korban LR.
Guna meyakinkan korbannya, pelaku mengaku bawah dirinya adalah seorang Jaksa di Jakarta. Untuk lebih meyakinkan lagi, SM melalui ponselnya menunjukkan surat keterangan perjalanan.
Di dalam surat perjalanan tersebut berisi informasi bahwa SM merupakan pejabat di lingkungan Kajagung RI, dengan jabatan Direktur Bidang Tindak Pidana Khusus Bidang Polkam. Di sana tertera pula tanda tangan dari Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen. Padahal surat tersebut palsu.
Namun korban percaya begitu saja. Korban kemudian secara bertahap mentransfer uang dengan jumlah Rp 256.510.000 (Rp 256 juta). Uang itu dimaksudkan untuk pengurusan kasus hukum korban.
Kini, SM telah ditetapkan sebagai tersangka. Pelaku dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan atau Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama 4 tahun.
Berbagai barang bukti juga sudah diamankan, antara lain berupa bukti transfer, satu unit mobil yang digunakan pelaku, sebuah ponsel dan berbagai dokumen berkaitan dengan identitas.
Hasil penyidikan sementara, pelaku baru satu kali melakukan penipuan. Namun bukan tidak mungkin kasus serupa terjadi lagi jika pelaku tidak segera ditangkap.
"Tapi kami meyakini bahwa bisa saja ada korban lainnya atau bisa saja atau orang seperti SM ini yang mengatasnamakan institusi kami," kata Luga.