Izin ITM Dicabut, LLDIKTI Jamin Mahasiswa Sudah Sidang Tetap Dapat Ijazah

ADVERTISEMENT

Izin ITM Dicabut, LLDIKTI Jamin Mahasiswa Sudah Sidang Tetap Dapat Ijazah

Ahmad Arfah Fansuri Lubis - detikNews
Rabu, 13 Okt 2021 14:37 WIB
Gedung Institut Teknologi Medan (Ahmad Arfah-detikcom)
Gedung Institut Teknologi Medan (Ahmad Arfah/detikcom)
Medan -

Mendikbudristek Nadiem Makarim mencabut izin pendirian Institut Negeri Medan (ITM). Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) menegaskan mahasiswa yang telah menjalani sidang tetap mendapat ijazah.

Kepala Humas LLDIKTI Wilayah I Sumatera Utara, Abdul Aziz Tambunan, mengatakan Pj Rektor sedang mengumpulkan data mahasiswa ITM yang sudah menjalani sidang skripsi. Dia mengatakan mahasiswa diminta mengunggah berkas ke aplikasi itu.

"Secara teknis itu ada uraian di bitly, nanti itu ada lembar pengesahan dan lain-lain," kata Aziz saat dimintai konfirmasi, Rabu (13/10/2021).

Aziz mengatakan mahasiswa ITM yang sudah menjalani sidang akan dipanggil usai mereka mengunggah data ke situs. Pemanggilan dilakukan untuk mencocokkan berkas.

"Segera dilakukan registrasi, kemudian akan dilakukan pemanggilan interview untuk cek dokumen, apa yang mereka upload akan dicocokkan dengan aslinya," tutur Aziz.

Aziz mengatakan pihaknya sudah melakukan sosialisasi terkait hal ini. Dia mengatakan tata cara pengunggahan dokumen bagi mahasiswa ITM bisa dilihat di situs LLDIKTI.

"Ada tiga spanduk yang kita sebar. Selain spanduk, juga kita sebar luaskan melalui web kita, melalui media sosial kita," ucap Aziz.

Aziz mengatakan Pj Rektor akan mengeluarkan ijazah bagi mahasiswa yang sudah dinyatakan lulus. Mereka mempertimbangkan melaksanakan wisuda bagi mahasiswa yang sudah lulus.

"Jadi nanti itu terkait dengan proses wisuda ataupun apa nanti kita diskusikan lagi. Langkah cepat kita bagaimana Pj Rektor nanti menerbitkan ijazah, transkrip nilai dan SKPI (surat keterangan pengganti ijazah). Terkait wisuda nanti kita diskusikan, apakah nanti kita lakukan wisuda sebagai prosesi akhir, kita menunggu arahan dari Jakarta," jelas Aziz.

Sebelumnya, Nadiem Makarim mencabut izin pendirian kampus Institut Teknologi Medan (ITM). Izin ini dicabut karena konflik dualisme yayasan yang tidak berkesudahan.

Dilihat detikcom, Kamis (7/10), pencabutan izin itu tertera dalam surat Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 438/E/O/2021. Diktum kesatu keputusan ini menyatakan pencabutan izin pembukaan 10 program studi di kampus ITM yang berada di bawah Yayasan Pendidikan dan Sosial Dwiwarna.

(haf/haf)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT