KPK Hadirkan Pegawai BPK Diduga Terima Rp 337 Juta Amankan Temuan Proyek

Sidang Suap Nurdin Abdullah

KPK Hadirkan Pegawai BPK Diduga Terima Rp 337 Juta Amankan Temuan Proyek

Hermawan Mappiwali - detikNews
Rabu, 13 Okt 2021 10:54 WIB
Sidang suap Nurdin Abdullah. (Hermawan/detikcom)
Majelis hakim di sidang suap Nurdin Abdullah (Hermawan/detikcom)
Makassar -

Jaksa penuntut umum (JPU) KPK menghadirkan pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bernama Gilang Gumilang sebagai saksi di sidang lanjutan kasus suap Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) nonaktif Nurdin Abdullah. Gilang diduga telah menerima Rp 337 juta dari terdakwa mantan Sekdis PUTR Sulsel Edy Rahmat untuk mengamankan temuan proyek jalan di Pinrang.

"Hari ini JPU akan hadirkan saksi pegawai BPK yang diduga menerima aliran dana dari beberapa pengusaha melalui Edy Rahmat," ujar Jaksa KPK M Asri Irwan kepada detikcom, Rabu (13/10/2021).

Pantauan detikcom, Gilang telah hadir ke persidangan bersama sejumlah saksi lainnya di Pengadilan Tipikor Makassar. Saksi membenarkan dirinya sebagai aparatur sipil negara (ASN) di BPK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"PNS di BPK, Pak," ujar Gilang saat ditanya majelis hakim yang diketuai Ibrahim Palino.

Dalam catatan detikcom, Gilang pernah disebut-sebut terdakwa Edy Rahmat pernah menerima duit kontraktor senilai Rp 337 juta.

ADVERTISEMENT

Hal itu diungkap Edy saat menjadi saksi di persidangan terpidana kontraktor pemberi suap Agung Sucipto.

Edy saat itu mengaku menerima uang Rp 337 juta dari kontraktor bernama Andi Kemal. Uang tersebut diungkap Edy untuk mengamankan temuan BPK.

Edy saat itu bercerita bahwa dia pernah bertemu dengan orang BPK yang bernama Gilang. Pertemuan itu mengungkap adanya temuan dalam proyek jalan di Kabupaten Pinrang yang dikerjakan oleh kontraktor Andi Kemal. Uang Rp 337 juta tersebut lantas disebut Edy untuk mengamankan temuan BPK tersebut.

"Menerima untuk pembayaran temuan 1 persen, jadi saya serahkan lagi ke BPK," ungkap Edy.

Sementara itu, jaksa penuntut umum (JPU) dari KPK, Ronald Worotikan, turut menanggapi fakta sidang tersebut. Ronald mengatakan peruntukan uang Rp 337 juta tersebut masih samar-samar. Belum ada keterangan pasti apakah uang itu digunakan untuk menyuap orang BPK atau karena ada hal lainnya.

"Karena kan untuk BPK ini apa, apakah uang resmi pengembalian ke negara atau ini uang suap juga ke BPK, kita nggak tahu," kata Ronald.

"Makanya nanti dengan saksi yang lain kita lihatlah apakah benar uang untuk BPK atau memang uang yang dia terima pribadi," imbuhnya.

Tonton Video: Terkait Uang Sitaan Rp 3,5 M, Nurdin Abdullah: Itu Bantuan Masjid

[Gambas:Video 20detik]



(hmw/nvl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads