Nikah siri kini kembali menjadi polemik. Sebab, pelaku nikah siri kini bisa dicatat negara di Kartu Keluarga (KK), setelah puluhan tahun tidak diakui di UU Perkawinan.
Sesuai UU Perkawinan, semua pernikahan haruslah dicatatkan ke negara. Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Perkawinan yang menyatakan:
Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pencatatan nikah diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang menyatakan:
(1) Setiap orang yang akan melangsungkan perkawinan memberitahukan kehendaknya itu kepada Pegawai Pencatat ditempat perkawinan akan dilangsungkan.
(2) Pemberitahuan tersebut dalam ayat (1) dilakukan sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) hari kerja sebelum perkawinan dilangsungkan.
(3) Pengecualian terhadap jangka waktu tersebut dalam ayat (2) disebabkan sesuatu alasan yang penting, diberikan oleh Camat atas nama Bupati Kepala Daerah.
Pelanggaran atas ketentuan pencatatan ini dapat dikenai sanksi pidana denda sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (1) yang menyatakan:
(1) Kecuali apabila ditentukan lain dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka barang siapa yang melanggar ketentuan yang diatur dalam Pasal 3, 10 ayat (3), 40 Peraturan Pemerintah ini dihukum dengan hukuman denda setinggi-tingginya Rp.7.500,-(tujuh ribu lima ratus rupiah).
Meski negara tidak mengakui pernikahan siri, masih banyak yang melakukannya. Akhirnya lahir anak hasil pernikahan siri. Masalah pun muncul soal status anak tersebut, siapa kedua orang tua anak itu. Kemendagri kemudian mengizinkan mencatatnya di KK.
"Semua penduduk Indonesia wajib terdata di dalam kartu keluarga. Bagi yang nikah siri, bisa dimasukkan dalam satu KK," kata Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh.
Dekan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta A Tholabi Kharlie menyatakan secara substansial dapat menangkap spirit pernikahan siri tercatat di Kartu Keluarga (KK). Namun, Tholabi menyebut kebijakan itu bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, yaitu UU Perkawinan dan sejumlah peraturan lainnya.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.
Tonton juga Video: MUI Jelaskan Pernikahan Siri Lesti Kejora-Rizky Billar Bukan Pembohongan Publik