Nikah Siri Nasibmu Kini, Bisa Dicatat di KK tapi Tak Diakui UU Perkawinan

Nikah Siri Nasibmu Kini, Bisa Dicatat di KK tapi Tak Diakui UU Perkawinan

Andi Saputra - detikNews
Rabu, 13 Okt 2021 09:46 WIB
Hands of wife, husband signing decree of divorce, dissolution, canceling marriage, legal separation documents, filing divorce papers or premarital agreement prepared by lawyer. Wedding ring.
Ilustrasi pernikahan (Foto: Istock)
Jakarta -

Nikah siri kini kembali menjadi polemik. Sebab, pelaku nikah siri kini bisa dicatat negara di Kartu Keluarga (KK), setelah puluhan tahun tidak diakui di UU Perkawinan.

Sesuai UU Perkawinan, semua pernikahan haruslah dicatatkan ke negara. Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Perkawinan yang menyatakan:

Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pencatatan nikah diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang menyatakan:

(1) Setiap orang yang akan melangsungkan perkawinan memberitahukan kehendaknya itu kepada Pegawai Pencatat ditempat perkawinan akan dilangsungkan.
(2) Pemberitahuan tersebut dalam ayat (1) dilakukan sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) hari kerja sebelum perkawinan dilangsungkan.
(3) Pengecualian terhadap jangka waktu tersebut dalam ayat (2) disebabkan sesuatu alasan yang penting, diberikan oleh Camat atas nama Bupati Kepala Daerah.

ADVERTISEMENT

Pelanggaran atas ketentuan pencatatan ini dapat dikenai sanksi pidana denda sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (1) yang menyatakan:

(1) Kecuali apabila ditentukan lain dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka barang siapa yang melanggar ketentuan yang diatur dalam Pasal 3, 10 ayat (3), 40 Peraturan Pemerintah ini dihukum dengan hukuman denda setinggi-tingginya Rp.7.500,-(tujuh ribu lima ratus rupiah).

Meski negara tidak mengakui pernikahan siri, masih banyak yang melakukannya. Akhirnya lahir anak hasil pernikahan siri. Masalah pun muncul soal status anak tersebut, siapa kedua orang tua anak itu. Kemendagri kemudian mengizinkan mencatatnya di KK.

"Semua penduduk Indonesia wajib terdata di dalam kartu keluarga. Bagi yang nikah siri, bisa dimasukkan dalam satu KK," kata Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh.

Dekan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta A Tholabi Kharlie menyatakan secara substansial dapat menangkap spirit pernikahan siri tercatat di Kartu Keluarga (KK). Namun, Tholabi menyebut kebijakan itu bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, yaitu UU Perkawinan dan sejumlah peraturan lainnya.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

Tonton juga Video: MUI Jelaskan Pernikahan Siri Lesti Kejora-Rizky Billar Bukan Pembohongan Publik

[Gambas:Video 20detik]



Tholabi menuturkan dampak potensi yang muncul dari aturan tersebut, secara logis akan menumbusuburkan praktik nikah siri di tengah-tengah masyarakat. Padahal, sambung Tholabi, prinsip dasar perkawinan adalah asas pencatatan.

"Sebagaimana tertuang dalam Pasal 2 ayat (2) UU No 1 Tahun 1974 yakni tiap-tiap perkawinan dicatat menurut undang-undang. Di poin ini, penulisan 'kawin belum tercatat' dalam kartu keluarga pelaku nikah siri menjadi kontraproduktif," cetus Tholabi.

Hal lainnya, Tholabi juga berpendapat ketentuan yang dirilis Kemendagri justru merepotkan bagi mereka pelaku nikah siri saat melakukan pencatatan perkawinan melalui KUA.

"Karena dalam administrasi yang dikenal adalah kawin, tidak kawin, cerai hidup dan cerai mati. Tidak ada nomenklatur nikah belum tercatat. Ini akan merepotkan pelaku nikah siri dan juga petugas KUA," sebut Tholabi.

Komnas Perempuan juga mengkritik Dukcapil soal KK untuk pasangan nikah siri ini.

"Kami mengingatkan bahwa sahnya perkawinan menurut UU Perkawinan adalah yang dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu dan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Akta nikah/kutipan akta nikah/akta perceraian menjadi salah satu syarat untuk mendapatkan KK baru. Kertas pernyataan tentang adanya perkawinan yang dikeluarkan oleh seseorang yang mengawinkan bukanlah akta otentik, dan bukan syarat yang dibenarkan untuk mendapatkan Kartu Keluarga," kata Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi.

Sementara itu, pakar kebijakan publik Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Surabaya Agus Sukristyanto menjelaskan, mencatatkan dan mempunyai KK berbeda. Sedangkan wacana terkait kebijakan nikah siri yang bisa mempunyai KK masih belum masuk agenda kebijakan.

"Sangat berbeda. Jadi tidak masalah semua penduduk tercatat dalam KK. Tapi (tetap) tidak ada legalitasnya. Dan perempuan yang dirugikan dalam nikah siri ini," ujar Agus.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads