Padahal, kata Sigit, pinjol ilegal sangat merugikan masyarakat karena data diri korban bakal dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan apabila telat membayar ataupun tidak bisa melunasi pinjamannya. Yang lebih miris lagi, kata Sigit, ada beberapa kasus bunuh diri lantaran tidak mampu bunga yang besar dari pinjol ilegal tersebut.
"Banyak juga ditemukan penagihan yang disertai ancaman. Bahkan dalam beberapa kasus ditemukan para korban sampai bunuh diri akibat bunga yang semakin menumpuk dan tidak bisa membayar," kata mantan Kapolda Banten tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk diketahui, hingga Oktober 2021, Polri tercatat menerima 370 laporan polisi terkait kejahatan pinjol ilegal. Dari jumlah itu, 91 di antaranya telah selesai, 278 proses penyelidikan dan tiga tahap penyidikan.
Langkah Preemtif-Preventif
Atas hal itu, dari segi preemtif, Sigit menekankan kepada seluruh jajaran untuk aktif melakukan edukasi dan sosialisasi serta literasi digital kepada masyarakat akan bahayanya memanfaatkan layanan pinjol ilegal. Setelah itu, dia mendorong kementerian/lembaga untuk melakukan pembaruan regulasi pinjol.
Selanjutnya, di sisi preventif, Sigit meminta jajarannya melakukan patroli siber di media sosial. Selain itu, jajaran Polri diminta berkoordinasi dengan kementerian/lembaga dalam membatasi ruang gerak transaksi keuangan dan penggunaan perangkat keras ilegal.
"Represif, lakukan penegakan hukum dengan membentuk satgas penanganan pinjol ilegal dengan berkoordinasi dengan stakeholder terkait. Buat posko penerimaan laporan dan pengaduan dan lakukan koordinasi serta asistensi dalam setiap penanganan perkara," papar Sigit.
Terkait hal ini, Polri telah memiliki kerja sama tentang pemberantasan pinjaman online ilegal dengan OJK, Bank Indonesia, Kemenkominfo, serta Kementerian Koperasi dan UMKM.
(gbr/dwia)