Tin Tin Surtini Penuhi Panggilan Kejaksaan Agung

Tin Tin Surtini Penuhi Panggilan Kejaksaan Agung

- detikNews
Senin, 17 Apr 2006 10:15 WIB
Jakarta - Tin Tin Surtini akhirnya memenuhi panggilan tim pemeriksa pengawasan Kejaksaan Agung. Tin Tin dipanggil untuk dimintai keterangan sehubungan dengan pemberitaan tentang pemerasan yang dilakukan oleh tiga mantan jaksa KPK senilai Rp 250 juta.Tiga mantan jaksa KPK yang pernah diperiksa oleh Kejaksaan Agung dalam kasus itu adalah KY, WS dan IGBS.Tin Tin tiba di Gedung Janwas Kejaksaan Agung, Jalan Hasanuddin, Senin (17/4/2006) pukul 09.05 WIB. Dia didampingi kuasa hukumya, Sholeh Amin dan Abd Fickar Hadjar.Tin Tin mengenakan setelan busana muslimah berwarna coklat. Dia langsung menuju ke lantai 3 menemui tim pemeriksa yang diketuai Inspektur Pengawasan Pidsus dan Datun Charles Mindamora.Sebelumnya kuasa hukum Tin Tin, Fickar, mengatakan, surat panggilan yang dikirimkan oleh tim pengawasan untuk pemanggilan Selasa 11 April pukul 09.00 WIB lalu. Namun, surat panggilan itu baru tiba pada hari yang sama pada pukul 15.00 WIB."Jadi Tin Tin tidak bisa datang hari itu karena surat panggilan datang terlambat," ujarnya.Tin Tin diperiksa berkaitan dengan pemberitaan yang mengatakan Tin Tin telah diperas oleh jaksa KPK sebagaimana dikatakan oleh tersangka AKP Suparman untuk kasus korupsi di PT Industri Sandang Nusantara yang disidik oleh KPK. (san/)


Berita Terkait