MMI Laporkan Playboy ke Polsek Cilandak
Senin, 17 Apr 2006 10:14 WIB
Jakarta - Meski hari berganti, namun upaya menjerat Playboy tak juga berakhir. Hari ini, giliran Majelis Mujahidin Indonesia (MMI) melaporkan Playboy. Tidak ke Mabes Polri atau Polda Metro Jaya, tapi ke Polsek Cilandak Polrestro Jakarta Selatan."Setelah laporan sebelumnya tidak ditindaklanjuti, kita mencoba melaporkan Playboy ke Polsek Cilandak. Kita juga sudah somasi tapi tidak digubris," kata Ketua Bidang Data dan Informasi MMI Fauzan Al Anshari saat berbincang dengan detikcom, Senin (17/4/2006) pukul 09.30 WIB.Menurutnya, selain melanggar pasal 282 KUHP tentang perbuatan asusila, Playboy juga dinilai telah melanggar UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, karena majalah ini dijual di sembarang tempat."Padahal pihak redaksi telah berjanji tidak akan menjual sembarangan. Kita juga sudah memeriksa halaman per halaman dan ada gambar-gambar yang menimbulkan nafsu seksual. Ini memenuhi delik porno," jelasnya.Pukul 10.00 WIB, 10 orang dari MMI datang menyampaikan laporan kepada pihak Polsek Cilandak. Mereka berharap polisi segera menindaklanjuti laporan dan bergerak melakukan pemeriksaan."Kita menyayangkan ada diskriminasi dalam kasus ini, karena itu kita minta laporan ini segera di-BAP dan ditindaklanjuti," harap Fauzan.
(ndr/)











































