Mantan Bupati Labuhanbatu Utara (Labura), Kharuddin Syah atau Haji Buyung, kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara (Sumut). Kharuddin didakwa melakukan korupsi biaya pemungutan pajak bumi dan bangunan (PBB) sektor perkebunan.
"Benar. Sidang perdana Senin (11/10)," kata Kasipenkum Kejati Sumut, Yos Tarigan, kepada wartawan, Selasa (12/10/2021).
Kharuddin Syah didakwa melakukan korupsi dana biaya pemungutan PBB sektor perkebunan pada tahun anggaran (TA) 2013, 2014, dan 2015 untuk Pemkab Labura sebesar Rp 2.186.469.295 (Rp 2,1 miliar). Jaksa menyebut Pemkab Labura menerima dana pemungutan PBB dari sektor perkebunan dengan total Rp 2.510.937.068.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dana itu disebut disalahgunakan dan diduga ditujukan untuk memperkaya diri sendiri. Kharuddin disebut bekerja sama dengan sejumlah bawahannya dalam kasus korupsi ini.
Bawahan yang diduga membantu Kharuddin ialah Armada Pangaloan selaku Kabid Pendapatan pada DPPKAD Labura, Ahmad Fuad Lubis selaku Kepala DPPKAD Labura pada 2013, Faizal Irwan Dalimunthe selaku Kepala DPPKAD Labura pada 2014 dan 2015. Nama-nama itu sudah lebih dulu diproses hukum dalam kasus ini.
"Telah memberikan biaya pemungutan pajak bumi dan bangunan sektor perkebunan tahun anggaran 2013 sebesar Rp 937.384.612 (Rp 937 juta) pada tahun anggaran 2014 sebesar Rp 662.677.266 (Rp 662 juta) dan tahun anggaran 2015 sebesar Rp 586.407.417 (Rp 586 juta) yang total seluruhnya adalah Rp 2.186.469.295 (Rp 2,1 miliar) sebagai tambahan penghasilan bagi terdakwa Kharuddin juga kepada orang yang tidak berhak," tulisnya.
"Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP," tulisnya.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.
Saksikan juga 'Kejari Blora Tahan 2 Tersangka Kasus Jual Beli Kios Pasar Cepu':
Kasus Suap Eks Pejabat Kemenkeu
Sebelum kasus ini, Kharuddin lebih dulu disidang dalam kasus dugaan pemberian suap ke eks pejabat Kementerian Keuangan, Yaya Purnomo. Kharuddin telah divonis 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan.
Dia dinyatakan bersalah memberikan suap kepada Yaya. Putusan dibacakan dari ruang Cakra 2 PN Medan pada Kamis (8/4).
"Menyatakan Terdakwa H Kharuddin Syah alias Haji Buyung telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," ucap hakim saat membacakan vonis.
Kharuddin dinilai bersalah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Dia dinilai terbukti memberi suap seperti dalam dakwaan, yakni kepada mantan pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Yaya Purnomo. Suap diduga untuk pengurusan DAK bagi Pemkab Labuhanbatu Utara dari APBN 2017 serta DAK APBN 2018.
"Kharuddin untuk pengurusan DAK APBN 2017 itu menyerahkan uang kepada Yaya Purnomo sebesar SGD 242.000 dan Rp 400 juta, kemudian untuk DAK APBN 2018 untuk pembangunan RSUD Aek Kanopan. Yaya Purnomo menyerahkan Rp 200 juta kepada Irgan Chairul Mahfiz selaku anggota DPR RI Komisi IX, yang mana pemberian uang ini melalui Agusman Sinaga sebagai utusan dari Bupati Labura," kata jaksa dari KPK, Budhi S.
Dalam dakwaannya, jaksa menyebutkan Kharuddin bersama-sama dengan Agusman Sinaga telah memberi uang secara bertahap kepada Irgan Chairul Mahfiz dan Puji Suhartono sejumlah Rp 200 juta serta kepada Yaya Purnomo sejumlah SGD 242 ribu dan Rp 400 juta.