SPIP Trisakti ke Polda Minta Kasus Thoby Mutis Dituntaskan
Senin, 17 Apr 2006 08:17 WIB
Jakarta - Kekisruhan jabatan rektor di Universitas Trisakti terus berlanjut. Rencananya Senin (17/4/2006) pukul 11.00 WIB, Solidaritas Penerima Ijazah Palsu (SPIP) Trisakti akan mendatangi Mapolda Metro Jaya. Mereka akan menanyakan perkembangan penyidikan atas laporan pidana terhadap Rektor Universitas Trisakti Thoby Mutis yang dianggap telah menyalahgunakan wewenang."KIta ingin menanyakan perkembangan laporan pidana kita pada Desember lalu. Kami khawatir kasus ini berjalan di tempat," kata Koordinator SPIP Trisakti Ahmad Zulkarnain, ketika dihubungi detikcom Senin (17/4/2006).Pada Desember 2005 SPIP Trisakti bersama pihak yayasan melaporkan Rektor Universitas Trisakti Thoby Mutis ke Polda Metro Jaya. Thoby dinilai telah menyalahgunakan wewenang karena telah menandatangani ijazah yang sebenarnya bukan wewenangnya lagi.Itu disebabkan, pihak Yayasan Trisakti telah memecat Thoby Mutis dari posisinya sebagai rektor kampus pada September 2002. Bahkan dari proses pengadilan yang sudah dijalani, Thoby kalah baik pada tingkat banding dan kasasi."Secara total terdapat sekitar 16.570 mahasiswa yang ditandatangani oleh Thoby secara tidak sah," tambah Zulkarnain.Sementara itu Sekretaris Yayasan Trisakti Amirudin Aburaera, menyatakan pihaknya akan mendampingi SPIP Trisakti yang akan bertemu dengan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Firman Gani. "Kita hanya mendampingi saja. Jadi bahan-bahan pembicaraan dipegang pihak SPIP," kata Amirudin.Kekisruhan di tubuh kampus reformasi itu terjadi pada tahun 2002 lalu. Pada saat itu pihak yayasan memberhentikan Thoby Mutis dari jabatannya sebagai rektor universitas karena telah mengubah statuta Trisakti. Namun Thoby tetap bersikukuh untuk mempertahankan jabatannya karena berdalih telah dikukuhkan oleh wali amanat.Kasus ini pun sempat memasuki proses di meja hijau. Pada tingkat pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Barat Thoby memenangkan perkara ini tapi pada tingkat banding di pengadilan tinggi dan kasasi di Mahkamah Agung yang dikeluarkan pada September 2005 Thoby dinyatakan kalah. Namun sejak ada keputusan dari MA tersebut eksekusi terhadap Thoby Mutis tidak pernah dilaksanakan.
(ahm/)











































