Pengacara Ragukan Bukti Pelapor Perzinaan Eks Ketua Bawaslu Makassar

Pengacara Ragukan Bukti Pelapor Perzinaan Eks Ketua Bawaslu Makassar

Hermawan Mappiwali - detikNews
Selasa, 12 Okt 2021 09:03 WIB
Ketua Bawaslu Makassar inisial N usai diperiksa di Mapolrestabes Makassar. (Hermawan/detikcom)
Eks Ketua Bawaslu Makassar inisial N usai diperiksa di Mapolrestabes Makassar. (Hermawan/detikcom)
Makassar -

Mantan Ketua Bawaslu Makassar berinisial N dilaporkan pria berinisial S atas tuduhan perzinaan dengan istrinya yang merupakan ASN, wanita berinisial AP. Kuasa hukum N meragukan dan mempertanyakan bukti laporan S.

"Kami mengkonfirmasi fakta, bahwa bukti yang dijadikan sebagai materi laporan sdra. S terhadap sdr. N adalah bukti percakapan whatsapp, yang keseluruhan bukti yang di perlihatkan dalam pemeriksaan tadi sebahagian besar kami ragukan kebenarannya. Karenanya, terkait dengan fakta tersebut, kami akan merespon dengan serius," ujar kuasa hukum N, Moh. Maulana, dalam keterangan tertulis, Selasa (12/10/2021).

Fakta bukti laporan S itu didapatkan Maulana saat N menjalani pemeriksaan di Mapolrestabes Makassar pada Senin (11/10) lalu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu, terkait status N yang sebelumnya disebut sebagai ketua Bawaslu Makassar, Maulana menegaskan N sudah tak lagi menjabat Ketua Bawaslu Makassar.

"Perlu kami menginformasikan, bahwa sdr. N tidak lagi menjabat sebagai ketua dan anggota Bawaslu kota Makassar. Sdr. N telah mengundurkan diri jauh sebelum pemeriksaan terhadap sdr. N bergulir," katanya.

ADVERTISEMENT

Untuk itu, Maulana berharap tuduhan perzinaan S terhadap N tidak dikaitkan dengan posisinya yang pernah menduduki jabatan di Bawaslu Makassar.

"Hal itu demi menjaga dan menghormati nama besar Bawaslu. Hal tersebut juga guna memastikan tidak terdapat sarana mendiskreditkan sdr. N dan Bawaslu secara kelembagaan," tuturnya.

Sebelumnya diberitakan, N dilaporkan ke polisi atas tuduhan perzinaan dengan salah seorang oknum aparatur sipil negara (ASN), yakni wanita berinisial AP. Kasus ini dilaporkan oleh suami dari wanita AP, berinisial S.

"Iya (N berstatus terlapor dan) masih saksi," ujar Kanit Pemberdayaan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Makassar, AKP Muh Rivai saat ditemui wartawan di kantornya, Senin (11/10).

Laporan polisi milik S terhadap N dan AP dilakukan pada Senin (27/9) lalu di Unit PPA Polrestabes Makassar. Menurut Rivai, S menganggap istrinya telah berselingkuh dan berzina dengan terlapor N sehingga S memutuskan menempuh jalur hukum.

"Di sini pengaduannya, dugaannya (Pasal) 284 (yaitu perzinaan) yang dilaporkan itu terkait perbuatan istrinya itu," beber Rivai.

(hmw/nvl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads