Peredaran narkoba di lingkungan Universitas Sumatera Utara (USU) dibongkar Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara (Sumut). Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menyebut USU memang menjalin koordinasi dengan BNN untuk membersihkan kampus dari narkoba.
"Dari laporan yang saya terima dari Rektor USU, pimpinan USU sedang menyiapkan PTM di USU dan berkoordinasi dengan BNN untuk membersihkan kampus dari narkoba," ujar Plt Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Dirjen Diktiristek), Nizam, kepada detikcom, Senin (10/11/2021).
Setelah berkoordinasi, BNN langsung bergerak mengusut ada-tidaknya peredaran narkoba di dalam kampus USU. Setelah mengumpulkan sejumlah informasi, penggerebekan pun dilakukan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sabtu malam (9/10), setelah koordinasi antara BNN Sumut dan USU (Tim Aset). USU yang mengirimkan surat ke BNN untuk melakukan razia terlebih dahulu tanggal 30/9/2021. Setelah itu dilakukan razia di FIB USU oleh BNN terkait narkoba," kata Nizam.
"Dari razia itu data sementara, yang terjaring 42 orang, setelah tes urine 31 positif dan ditahan 19 orang mahasiswa USU dan alumni USU 12 orang," lanjutnya.
Hingga saat ini, USU masih terus berkoordinasi dengan BNN untuk tindakan kepada para mahasiswa tersebut. USU, terang Nizam, menjalin kerja sama untuk 'membersihkan' titik-titik yang diduga kuat ada peredaran narkoba.
"Saat ini USU terus bekerjasama dengan BNN secara rutin untuk membersihkan lokasi-lokasi di kampus yang selama ini diduga digunakan mahasiswa dan pihak luar. Koordinasi dengan BNN adalah upaya USU agar tidak memberikan ruang lagi bagi mahasiswa dan org luar menggunakan narkoba di dalam kampus," tutur Nizam.
"Kami mengimbau mahasiswa dan seluruh warga kampus untuk tidak sekali-kali mendekati narkoba. Gunakan waktu dan energi para mahasiswa untuk kegiatan-kegiatan yang positif dan sehat, bersungguh-sungguhlah membangun masa depan yang cerah gemilang," ungkap Nizam.
31 Orang Ditangkap
Diberitakan sebelumnya, BNNP Sumut mengungkap peredaran narkoba di kampus FIB USU sudah terjadi 4 bulan lalu. BNN menyebut ada ratusan paket ganja yang disita dari penggerebekan.
"Jadi memang sudah berjalan lebih-kurang, kalau interogasi kami, 4 bulan," kata Kepala BNNP Sumut Brigjen Toga Panjaitan di Medan, Senin (11/10/2021).
selengkapnya di halaman berikutnya
Toga mengatakan 31 orang yang diamankan dari Kampus FIB USU dinyatakan positif narkoba berdasarkan hasil tes urine. Dia mengatakan satu dari 31 orang yang ditangkap diduga merupakan pengedar.
"Tersangkanya ini memang dia selalu yang mengirim barang. Jadi yang dikirim ini saya lihat sudah dipaket-paketin sebanyak 118 paket. Ini siap jual di situ. Jadi adik-adik kita mahasiswa tinggal menggunakannya saja. Cuma pada saat penggerebekan memang barang itu belum ada pada adik-adik kita ini. Masih ada di dalam genggaman si tersangka ini, si pengedar," sebut Toga.
Toga mengatakan tersangka, JHS, diduga menjual satu paket ganja dengan harga Rp 50 ribu kepada mahasiswa. JHS disebut mendapat ganja dari wanita berinisial D. Wanita ini pun lalu ditangkap petugas.
Penjual Ngaku untuk Bayar Kuliah
D yang merupakan salah satu mahasiswa perguruan tinggi di Medan ini bercerita soal dia nekat berjualan ganja ke Kampus FIB USU. D mengaku baru sekali menjual barang haram itu ke sana.
D kemudian menyebut soal hasrat dirinya menjual ganja itu karena kebutuhan. Dia menyebut uang itu dipergunakan untuk membayar uang kuliah.
"Jadi aku nanya teman, ada nggak yang mau barang ini. Katanya ada, ya udah habis itu dikirim barangnya kemari aku jual," ucap D.
Dia kemudian mengaku barang itu harganya Rp 1,5 juta per kilogram. Sekali menjual barang itu, dia meraup keuntungan sebesar Rp 500 ribu.