Bila kasus ini memenuhi unsur-unsur tindak pidana dan bukti yang dilaporkan pelapor mendukung, maka kasus ini akan naik level ke tahap penyidikan dan saat itulah Aakar akan dipanggil dan diperiksa terkait kasus Jouska.
"Setelah 10 orang ini di-BAP baru nanti dilihat pemenuhan dari unsur-unsur tindak pidananya, tindak pidananya sudah terpenuhi atau tidak, kemudian bukti-bukti yang ada ini mendukung atau tidak, kalau misalnya mendukung, maka ini akan dinaikkan ke tahap penyidikan, ini kan masih dalam tahap penyelidikan, jadi kalau sudah tahap penyidikan, maka si Aakar akan dipanggil," ungkapnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain ke-10 pelapor itu, total nasabah yang ikut menuntut Jouska di bawah naungan Rinto ada 41 orang. Total kerugian ke-41 nasabah itu mencapai Rp 18 miliar. Namun, dana itu belum dihitung dengan hasil investasi yang diinvestasikan kembali oleh para nasabah, bila ditotal kerugiannya bisa tembus Rp 30 miliar.
"Itu total dana dari kantong sendiri ya bukan hasil investasi Jouska, kalau digabung dengan hasil investasi bisa bengkak itu, mungkin bisa sampai Rp 30 miliar kali," timpalnya.
(zak/zak)