Tuntutan Kasus Korupsi KPUD DKI Dibacakan Hari Ini
Senin, 17 Apr 2006 07:08 WIB
Jakarta - Waktu sekitar 2 minggu telah diberikan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dugaan korupsi KPUD DKI Jakarta. Dalam kurun waktu itu mereka harus menyusun tuntutan hukum bagi 3 terdakwa kasus tersebut.3 Terdakwa itu adalah mantan ketua KPUD DKI Jakarta M Taufik, Ketua Divisi II KPUD A Riza Patria, dan Bendahara KPUD R Neneng Euis Susi Palupi.Setelah merumuskan tuntutan dengan mempertimbangkan berbagai kesaksian dan fakta di persidangan, maka Senin (17/4/2006) hasilnya akan dibacakan. Rencananya tuntutan itu akan dibaca pada pukul 10.00 WIB di PN Jakpus Jl Gajah Mada 17, Jakarta.Hakim Lief Sufijullah akan memimpin sidang dengan terdakwa M Taufik dan A Riza. Sedangkan hakim Aman Barus akan memimpin sidang dengan terdakwa R Neneng.Hal itu seperti diinformasikan kuasa hukum M Taufik, Sapriyanto Refa dalam pesan singkatnya pada detikcom 15 April lalu. "Tuntutan jaksa akan dibacakan jam 10.00 WIB," ujar Refa.M Taufik dan kedua rekannya tersebut didakwa telah menyalahgunakan kewenangan dan kesempatan yang dimiliki dalam pengadaan barang dan jasa Pemilu 2004. Dari 12 proyek pengadaan barang, terdapat 4 proyek yang dilakukan tanpa pelelangan sesuai amanat Keppres 80/ 2003.4 Proyek tersebut adalah pengadaan rompi, informasi teknologi, tiang bendera dan white board.Diduga ketiganya telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 29,8 miliar karena tidak menyetorkan pajak pengadaan barang, melakukan pembayaran berlebih, dan menggelembungkan harga denda keterlambatan barang.Pada Desember 2005 lalu, JPU telah menyampaikan 2 dakwaannya. Dalam dakwaan primair, ketiganya telah melanggar pasal 3 jo pasal 18 UU 31/ 1999 jo UU 20/ 2001 tentang perubahan UU 31/ 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP.Sedangkan dakwaan subsidair, mereka diancam pidana dengan pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU 31/1999 jo UU 20/2001 tentang perubahan UU 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP.
(ahm/)











































