Polisi telah menetapkan tersangka pengemudi mobil BMW 320i inisial RI usai menabrak polisi di daerah Jakarta Selatan. Tindakan RI itu diketahui karena panik saat hendak diberhentikan polisi yang berjaga di pos pemeriksaan crowd free night (CFN).
"Iya betul panik. Dia tidak melarikan diri dan dia minggir," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono saat dihubungi, Senin (11/10/2021).
Peristiwa itu terjadi pada Minggu (10/10) sekitar pukul 01.40 WIB. Saat itu mobil BMW dengan nomor polisi B-1157-SSL yang dikendarai oleh RI melaju dari selatan ke arah utara di Jl Sisingamangaraja. Pelat nomor yang digunakan RI ternyata pelat nomor bantuan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kaget Diberhentikan
Pengemudi RI kemudian kaget melihat petugas yang berada di titik pemeriksaan CFN di lokasi. Menurut Argo, saat itu petugas mencoba menghentikan mobil RI agar motor-motor di belakang kendaraan RI juga ikut berhenti.
"Pada saat malam itu ada beberapa kendaraan seperti motor melihat petugas di penyekatan kan pada putar balik. Nah dia kurang konsentrasi pada saat dia tetap maju dan dia kaget diberhentikan mobilnya," terang Argo.
Dalam keadaan panik RI tetap mengemudikan kendaraannya. Imbasnya petugas yang berada di tengah jalan dalam mengatur lalu lintas terserempet spion kiri mobil RI.
"Jadi saat itu mobilnya dihentikan petugas supaya motor-motor yang di belakangnya berkecepatan tinggi (berhenti). Nah dia kaget lihat petugas jadi konsentrasi hilang. Jadi terserempet spion sebelah kiri karena posisi petugas di tengah jalan ya," terang Argo.
RI Tak Melarikan Diri
Argo menambahkan, usai polisi tertabrak oleh kendaraan pelaku, RI tidak melarikan diri. Dia meminggirkan kendaraannya tapi sejumlah massa di lokasi sempat mengintimidasi RI.
"Cuma di situ banyak orang dia digedor-gedor suruh turun tapi tidak mau turun. Karena mungkin shocked ya," jelas Argo.
Lihat juga video 'Kecelakaan Beruntun di Parepare, Libatkan 2 Minibus dan 1 Truk Kontainer':
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.
Tes Urine Negatif
RI pun dibawa ke kantor polisi untuk diperiksa lebih lanjut. Tes urine pun dilakukan dengan hasil menunjukkan negatif alkohol dan narkoba.
Jadi Tersangka
Pada Senin (11/10/2021), usai dilakukan pemeriksaan 1x24 jam kepada RI hingga pemeriksaan saksi lainnya, polisi pun menetapkan pengemudi BMW tersebut sebagai tersangka.
"Jadi setelah dua hari kan kemarin kejadian hari Minggu, kemudian sudah dilakukan pemeriksaan ke yang bersangkutan dan memeriksa saksi-saksi. Sudah memenuhi cukup bukti dan sudah ditingkatkan statusnya ke tersangka," terang Argo.
Dikenai Wajib Lapor
RI dijerat dengan Pasal 283 juncto 310 ayat 2 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Polisi tidak melakukan penahanan kepada pengemudi RI dan hanya dikenai wajib lapor.
"Kalau ini status hukumannya pasalnya kurang 5 tahun dan yang bersangkutan kooperatif. Keluarganya juga menjamin dan sementara tidak kota tahan tapi kita kenakan wajib lapor," pungkas Argo.