Korupsi Rp 155 M, Eks Dirut Danareksa Sekuritas Dihukum 7 Tahun Penjara

Korupsi Rp 155 M, Eks Dirut Danareksa Sekuritas Dihukum 7 Tahun Penjara

Andi Saputra - detikNews
Senin, 11 Okt 2021 15:03 WIB
Ilustrasi Palu Hakim
Ilustrasi Hukum (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Upaya banding mantan Direktur Utama PT Danareksa Sekuritas, Marciano Hersondrie Herman, ditolak Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta dan ia tetap dihukum 7 tahun penjara. Marciano terbukti melakukan korupsi pemberian fasilitas pembiayaan kepada Dirut PT Evio Sekuritas Rennier Abdul Rahman Latief sebesar Rp 155 miliar.

Jaksa dalam dakwaannya menyebut Rennier melakukan kesepakatan dengan Marciano agar PT Danareksa Sekuritas bertindak sebagai pembeli siaga (standby buyer) dan penjamin emisi efek (underwriter) serta penasihat keuangan (financial advisor). Padahal PT Danareksa Sekuritas belum melakukan analisis internal, termasuk kondisi keuangan yang belum memadai sebagai pembeli siaga (standby buyer).

Di lain pihak, Rennier sengaja mengkondisikan laporan penilaian KJPP atas Saham PT RITS Ventures Limited selaku Holding PT Indo Wana Bara Mining Coal agar memenuhi persyaratan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melakukan listing di bursa saham.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Rennier, Teguh Ramadhani, Marciano Hersondrie Herman, dan Sujadi melakukan kesepakatan membuka akun rekening efek di PT Danareksa Sekuritas atas nama beberapa nomine yang digunakan untuk perdagangan saham di bursa dengan menggunakan jaminan berupa saham SIAP yang tidak masuk dalam Daftar Tradable Shares yang diterbitkan oleh Komite Pengelolaan Risiko (KPR) PT Danareksa Sekuritas," kata jaksa.

Jaksa menyebut perbuatan para terdakwa itu mengakibatkan kerugian negara Rp 155 miliar. Adapun PT Danareksa Sekuritas adalah anak usaha BUMN PT Danareksa. Kasus itu kemudian bergulir ke pengadilan.

ADVERTISEMENT

Pada 7 Mei 2021, Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara kepada Marciano Hersondrie Herman. Vonis ini 2 tahun di atas tuntutan jaksa. Perkara ini lalu naik ke tingkat banding.

"Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 07 Mei 2021 Nomor 61/Pid.Sus-TPK/2020/PN.JKT.PST yang dimintakan banding tersebut," kata ketua majelis Muhamad Yusuf sebagaimana dilansir website-nya, Senin (11/10/2021).

Adapun anggota majelis ialah Lafat Akbar dan Reny Halida Malik. Berikut ini daftar hukuman terhadap terdakwa di kasus itu:
1. Rennier dihukum 8 tahun penjara.
2. Teguh Ramadhani dihukum 5 tahun penjara.
3. Sujadi dihukum 5 tahun penjara.
4. Erizal dihukum 5 tahun penjara dan mengajukan kasasi.
5. Zakie dihukum 5 tahun penjara di tingkat pertama.

Selain itu, aset Rennier Abdul Rahman Latief yang dirampas untuk negara ialah:

1. Tanah dan bangunan di Jalan Jeruk Purut Terusan, Cilandak Timur seluas 1.270 m2
2. Tanah dan bangunan di Jalan Jeruk Purut Terusan, Cilandak Timur, seluas 1.440 m2.
3. Tanah dan bangunan di Jalan Jeruk Purut Terusan, Cilandak Timur, seluas 2.505 m2.
4. Tanah dan bangunan di Jalan Jeruk Purut Terusan, Cilandak Timur, seluas 340 m2.
5. Satu unit apartemen di One Pacific Place, Jalan Sudirman, Jakarta.
6. Tanah dan bangunan di Jalan Mendawai I Nomor 47, Jakarta Selatan.

(asp/yld)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads