Berebut Tanah Warisan, Kakak Bunuh Adik
Minggu, 16 Apr 2006 19:57 WIB
        
                
                    Donggala - Perebutan tanah warisan di Marawola, Kabupaten Donggala Sulawesi Tengah (Sulteng), menyebabkan kakak beradik baku bunuh. Bahkan sang kakak bernama Najemuddin tega menebas kaki kiri si adik (Asmaun) hingga nyaris putus.Tidak puas hanya menebas kaki si adik, Najemuddin yang dibantu anaknya (Ahmadi) langsung membacok Asmaun hingga nyawanya melayang.Peristiwa ini dimulai dari tanah warisan yang sudah ditanami puluhan pohon kelapa. Tanah tersebut sudah sekitar 10 tahun dikelola Asmaun. Namun hal ini membuat Najemuddin dan Ahmadi sakit hati. Mereka menganggap pohon kelapa tersebut milik mereka dan sudah ditanami oleh Najemuddin sejak Asmaun masih kecil. Alhasil tanpa tedeng aling-aling, Najemuddin yang dibantu Ashadi langsung menebang pohon kelapa yang masih produktif tersebut. Beberapa saat kemudian rumah Asmaun yang berdekatan dengan letak tanah yang ditanami pohon kelapa langsung berlari menuju lokasi.Betapa kagetnya Asmaun melihat beberapa pohon kelapa yang ditanaminya sejak 10 tahun silam sudah banyak bertumbangan akibat gergaji mesin yang dikenakan Najemuddin.Tak ayal, kejadian ini pun menyebabkan percekcokan diantara adik kakak ini. Hingga pada pertengahan pertengkaran, Najemuddin yang sudah habis kesabaran langsung menghujamkan parangnya ke kaki kiri Asmaun.Dengan terpincang-pincang Asmaun pun berusaha melarikan diri, dari amarah sang kakak, namun apa daya kondisi Asmaun yang sudah tidak stabil menyebabkan dia jatuh dan dapat dikejar Najemuddin hingga akhirnya Asmaun ditemukan sudah tidak bernyawa.Namun tak beberapa lama berselang, Najemuddin dan Ahmadi menyerahkan diri ke Polsek Marawola Minggu (16/4/2006) sore. Di sana Najemuddin mengaku membunuh Asmaun dengan parangnya. Namun demikian polisi hingga kini masih kesulitan mengungkap siapa sebenarnya yang menebas Asmaun hingga tewas. Ini dikarenakan, dari keduapihak yang menjadi tersangka saling memberikan keterangan yang berlainan.Oleh karena itu rencananya polisi akan melakukan pemeriksaan silang antara Najemuddin dan Ashadi. Akibat perbuatannya Najemuddin pun terancam hukuman mati sesuai dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.        
		
        (ahm/)
        
            
        
        
        
        
        
    
    








































.webp)













 
  
  
  
  
  
  
 