Beda Versi Duduk Perkara Pedagang Dipukul Preman Jadi Tersangka di Sumut

Tim detikcom - detikNews
Senin, 11 Okt 2021 10:42 WIB
Foto: Ilustrasi: Fuad Hashim
Medan -

Kasus pedagang dipukul preman lalu ikut jadi tersangka di Pasar atau Pajak Gambir, Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut), masih belum tuntas. Ada perbedaan versi duduk perkara kasus pemukulan pedagang oleh preman itu.

Kasus dugaan pemukulan ini mencuat usai video menunjukkan seorang wanita ditendang pria di Pajak Gambir viral. Belakangan, wanita itu diketahui sebagai LG dan pria yang diduga menendangnya berinisial BS.

Dalam video yang viral sejak September 2021 itu, terlihat LG berada di depan salah satu lapak dagangan. LG saat itu terlihat memakai baju merah muda.

LG terlihat sempat bergerak ke arah si pria diduga preman. Pria itu terlihat menghindar dan LG tampak terjatuh serta berteriak.

Pria diduga preman itu tampak menendang LG. Selain itu, terdengar dua suara seperti hantaman ke tubuh seseorang disertai teriakan seorang wanita. Peristiwa itu diduga terjadi pada 5 September 2021.

Setelah video ini viral, polisi menangkap seorang pria. Kapolsek Percut Sei Tuan, Janpiter Napitupulu, mengatakan pria itu telah mengakui perbuatannya saat diinterogasi polisi.

"Sudah kita amankan itu pelakunya ya. Satu orang," ujar Janpiter, Selasa (7/9/2021).

"Dia mengaku melakukan itu sendirian," sambungnya.

Pedagang Dipukul Jadi Tersangka

Kasus ini tak berhenti setelah si preman diduga pemukul LG, BS, ditangkap polisi. BS melaporkan LG karena merasa dirinya juga dipukul. Polisi melakukan penyelidikan terkait pemukulan itu. Setelah menemukan bukti yang cukup, polisi menetapkan LG sebagai tersangka.

"Masing-masing kedua belah pihak membuat laporan ke SPKT Polsek Percut Sei Tuan," ucap AKP Janpiter saat dimintai konfirmasi, Jumat (8/10/2021).

Janpiter menyebut BS dan LG diduga saling pukul saat peristiwa itu terjadi. Janpiter mengatakan BS melaporkan dua orang, yakni LG dan TH. Sementara, LG melaporkan tiga orang yakni BS, DD dan FR.

"Kedua laporan tersebut sudah terpenuhi dan mencukupi dua alat bukti yang sah. Sekarang dalam proses pemeriksaan," ujar Janpiter.

Dalam surat panggilan terhadap LG, tertera jelas status tersangka terhadap LG. Surat itu menyebut LG sebagai tersangka dan dijerat pasal 170 subs pasal 351 ayat (1) KUHP.

Panen Kritik

Penetapan LG sebagai tersangka ini mendapat kritik keras dari berbagai pihak. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan mempertanyakan penetapan tersangka pedagang yang dipukul oleh preman itu.

Dia menilai Polsek Percut Sei Tuan harusnya tidak cuma mengejar unsur pidana. Dia mengatakan penyidik harusnya melihat niat dari perbuatan LG dan BS dalam peristiwa yang viral itu.

"Seharusnya pihak Polsek Percut Sei Tuan cq penyidik tidak melulu mengejar unsur pasal melainkan harus melihat niat dari perbuatannya. Apakah ada niat jahat (mens rea) dari LG atau tidak. Bisa saja kita duga LG melakukan pemukulan atau perbuatan lain, tapi bisa saja perbuatan itu bermaksud membela diri," ucap pengacara publik LBH Medan, Maswan Tambak.

"Kalau keadaannya demikian tentu penetapan tersangka terhadap LG tidak tepat," imbuhnya.

Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) juga mengkritik penetapan tersangka terhadap LG. APPSI mengaku akan menyurati Polda Sumut hingga Polri terkait masalah ini.

"Menyayangkan langkah Kapolsek yang menjadikan (LG) langsung tersangka," Kata Wakil Ketua APPSI, Ihwan Ritonga, kepada wartawan, Jumat (8/10).

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya

Lihat juga Video: Preman yang Palak Sopir Truk di Garut Ternyata Masih 17 Tahun






(haf/idh)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork