Strategi BPJS Kesehatan Antisipasi Kecurangan JKN-KIS

Strategi BPJS Kesehatan Antisipasi Kecurangan JKN-KIS

Erika Dyah - detikNews
Minggu, 10 Okt 2021 20:13 WIB
Dirut BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti
Foto: BPJS Kesehatan
Jakarta -

Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengungkapkan pentingnya peran Satuan Pengawas Internal Rumah Sakit (SPI RS) untuk menjaga keberlangsungan Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). Ia berharap SPI RS dapat aktif melakukan pengawalan agar pelaksanaan JKN-KIS berjalan efektif dan efisien.

Dalam Diskusi Panel Peluncuran Perdana & Program Pengakuan Profesi Sertifikasi Qualified Healthcare Internal Auditor (QHIA), Ghufron menjelaskan upaya pengawalan ini penting dilakukan guna mencegah kerugian Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan akibat kecurangan (fraud).

"Perlu kita pahami bersama, segala perbuatan fraud dan kecurangan sekecil apapun dalam penyelenggaraan Program JKN-KIS, merupakan perbuatan yang melanggar hukum. Oleh karena itu, mari kita perkuat sinergi dan komitmen kita dalam mewujudkan pengelolaan Program JKN-KIS yang bersih dari segala tindak kecurangan. Kehadiran SPI RS yang kompeten dan tersertifikasi diharapkan secara optimal dapat mencegah tindak kecurangan," kata Ghufron dalam keterangan tertulis, Minggu (10/10/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia memaparkan peran SPI tak hanya proaktif melakukan upaya-upaya pencegahan kecurangan, mendeteksi indikasi kecurangan, dan menumbuhkan budaya antifraud. Akan tetapi juga dapat mendorong dan memastikan pelayanan JKN-KIS memenuhi standar mutu yang ditetapkan, sehingga dapat meningkatkan kepuasan peserta dan patient safety.

Ghufron berharap SPI RS mampu memastikan implementasi pengendalian internal dan manajemen risiko berjalan efektif. Sehingga perannya bisa mendukung tata kelola yang baik, serta memastikan bahwa hak dan kewajiban dalam Perjanjian Kerja Sama antara RS dengan BPJS Kesehatan terlaksana dengan baik. Ia menambahkan, SPI RS juga berperan untuk memastikan RS patuh atas aturan atau regulasi yang berlaku.

ADVERTISEMENT

"Memang di masa pandemi COVID-19 saat ini, terdapat beberapa tantangan khususnya dalam implementasi pelaksanaan pencegahan kecurangan. Ketidakpastian dalam masa pandemi menuntut proses pengambilan keputusan yang cepat, hal ini tidak terkecuali menimbulkan potensi fraud. Auditor internal harus memahami proses bisnis, mengidentifikasi risiko, dan dapat memberikan early warning. Hal ini harus diantisipasi bersama oleh seluruh pihak termasuk para auditor atau SPI RS, " paparnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, BPJS Kesehatan diamanahkan untuk membangun sistem pencegahan kecurangan yang dilakukan secara sistematis, terstruktur, dan komprehensif.

Untuk itu, Ghufron mengungkap pihaknya telah membangun siklus pencegahan kecurangan dalam Program JKN-KIS, meliputi tindakan preventif atas kecurangan, tindakan deteksi terhadap potensi terjadinya kecurangan, dan tindakan penanganan atas Kecurangan Program JKN.

Selain itu, lanjutnya, BPJS Kesehatan juga telah menyusun kebijakan dan pedoman, pengembangan budaya pencegahan kecurangan, pengembangan pelayanan kesehatan yang berorientasi kepada kendali mutu dan kendali biaya, serta pembentukan tim pencegahan kecurangan.

Ia menyebutkan pihaknya juga terus mengembangkan sistem teknologi informasi yang dapat mencegah dan mendeteksi berbagai indikasi potensi kecurangan (hasil audit klaim, analisis data review pemanfaatan, laporan whistle blower), membentuk unit kerja bidang Manajemen Utilisasi dan Anti Fraud, membentuk Tim Pencegahan Kecurangan di seluruh cabang, serta mendorong Dinas Kesehatan kabupaten/kota dan fasilitas kesehatan untuk membentuk tim pencegahan kecurangan.

Kendati demikian, Ghufron menambahkan bahwa implementasi pencegahan kecurangan tidak dapat dilakukan sendirian oleh BPJS Kesehatan. Oleh karena itu, sejak 2017 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kementerian Kesehatan, dan BPJS Kesehatan membentuk Tim Bersama Penanganan Kecurangan JKN.

Sebagai informasi, kegiatan diskusi ini turut mengundang narasumber lain, yaitu Inspektur Jenderal Kementerian Kesehatan, Murti Utami.

(ega/ega)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads