Round-Up

Pingsan Pedagang Jadi Tersangka Padahal Korban Dipukul Preman

Tim detikcom - detikNews
Sabtu, 09 Okt 2021 21:49 WIB
Ilustrasi pengeroyokan (Foto: dok. detikcom)
Deli Serdang -

Pedagang di Pasar atau Pajak Gambir, Sumatera Utara (Sumut), LG, pingsan setelah mendapat kabar dirinya ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan. LG syok karena merasa dirinya merupakan korban pemukulan pria diduga preman yang juga menjadi tersangka di kasus ini.

Kasus dugaan penganiayaan ini mencuat usai video yang menunjukkan seorang wanita ditendang pria di pasar viral. Wanita itu ialah LG dan pria yang diduga menendangnya berinisial BS.

Keduanya saling lapor ke polisi seusai peristiwa viral itu terjadi. Setelah melakukan penyelidikan, polisi menetapkan LG dan BS sebagai tersangka terkait pemukulan. Langkah polisi ini mendapat kritik dari berbagai pihak.

Berikut duduk perkara kasus penganiayaan tersebut:

Awal Mula Viral

Dalam video yang viral sejak September 2021 itu, terlihat ada seorang wanita yang belakangan diketahui sebagai LG berada di depan salah satu lapak dagangan. LG saat itu terlihat memakai baju merah muda.

LG terlihat sempat bergerak ke arah si pria diduga preman. Pria itu terlihat menghindar dan LG tampak terjatuh serta berteriak.

Berikutnya, tampak pria diduga preman itu menendang LG. Selain itu, terdengar dua suara seperti hantaman ke tubuh seseorang disertai teriakan seorang wanita. Peristiwa itu diduga terjadi pada September 2021.

Setelah video ini viral, polisi menangkap seorang pria. Kapolsek Percut Sei Tuan, Janpiter Napitupulu, mengatakan pria itu telah mengakui perbuatannya saat diinterogasi polisi.

"Sudah kita amankan itu pelakunya ya. Satu orang," ujar Janpiter, Selasa (7/9/2021).

"Dia mengaku melakukan itu sendirian," sambungnya.

Pedagang Dipukul Juga Jadi Tersangka

Kasus ini tak berhenti setelah si preman diduga pemukul LG ditangkap. Pria berinisial BS itu ternyata melaporkan LG karena merasa dirinya juga dipukul.

Polisi pun melakukan penyelidikan terkait pemukulan itu. Setelah menemukan bukti yang cukup, polisi menetapkan LG sebagai tersangka.

"Masing-masing kedua belah pihak membuat laporan ke SPKT Polsek Percut Sei Tuan," ucap AKP Janpiter saat dimintai konfirmasi, Jumat (8/10/2021).

Menurut polisi, BS dan LG terlibat saling pukul saat peristiwa itu terjadi. Janpiter mengatakan BS melaporkan dua orang, yakni LG dan TH. Sementara, LG melaporkan tiga orang yakni BS, DD dan FR.

"Kedua laporan tersebut sudah terpenuhi dan mencukupi dua alat bukti yang sah. Sekarang dalam proses pemeriksaan," ujar Janpiter.

Dalam surat panggilan terhadap LG, tertera jelas status tersangka terhadap LG. Surat itu menyebut LG sebagai tersangka dan dijerat pasal 170 subs pasal 351 ayat (1) KUHP.

Simak di halaman selanjutnya




(haf/haf)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork