Memperkosa Bergiliran, Empat Pria Masuk Sel

Memperkosa Bergiliran, Empat Pria Masuk Sel

- detikNews
Sabtu, 15 Apr 2006 16:27 WIB
Serdang Bedagai - Karena memperkosa dua orang wanita bergiliran, empat pria ditahan polisi di Sumatera Utara (Sumut). Penahanan baru dilakukan satu bulan kemudian. Korban terlambat melapor karena malu. Hingga Sabtu (15/4/2006), keempat pelaku masih ditahan di Mapolsek Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumut. Masing-masing Julianto (20), Jirin (20), Syahputra Heri (23), dan Tumirin alias Rizal (29). Keempatnya waga Desa Pergajahan, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai. Sementara korbannya merupakan warga desa yang sama, yakni Syafrida dan Marvina, yang sama-sama berusia 16 tahun. Kasus bermula pada 10 Maret silam. Syafrida bercerita, saat itu kedua korban bertemu dengan para tersangka, di Desa Antara. Mereka diajak menonton keyboard ke desa tetangga yang tak begitu jauh. Kedua korban sebenarnya hanya mengenal Tumirin alias Rizal. Sebab itu saat berangkat menuju desa tujuan, mereka berbonceng tiga dengan Tumirin yang mengendarai sepeda motor RX King. Namun saat melewati perkebunan sawit, Tumirin menghentikan kendaraan dan dibantu dengan kawan-kawannya yang mengikuti dari belakang, membawa kedua korban ke bawah pohon sawit. Lantas memperkosa keduanya secara bergiliran. Korban Syafrida diperkosa tiga tersangka. Pertama Julianto, kemudian Jirin dan Syahputra. Sementara Marvina juga digilir dua pelaku, masing-masing oleh Tumirin dan Julianto. Korban Syafrida yang kehilangan keperawanannya karena musibah ini, cukup lama memendam masalah. Dia mengaku takut menceritakan kepada orangtuanya yang sedang sakit. Namun seminggu kemudian Tumirin justru datang lagi meminta kesediaan Syafrida untuk berhubungan badan. Tak kuat menanggung derita, Syafrida kemudian buka mulut. Selanjutnya para tersangka berhasil ditangkap pada 10 April lalu. "Para tersangka kita kenakan pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun," kata Kapolsek Perbaungan AKP Suyadi di Mapolsek, Jalan Medan-Tebing Tinggi, KM 36, Perbaungan, Serdang Bedagai, Sumut. Saat kapolsek sedang berbicara kepada wartawan di depan para tersangka dan korban, tiba-tiba telepon genggamnya berdering. Setelah mendengar beberapa menit, tiba-tiba kapolsek berbicara dengan nada tinggi."Apa? Menghentikan perkara? Enak saja!" kata Kapolsek Suyadi sambil menutup telepon. Sepertinya ada yang meminta kapolsek melepaskan para tersangka dan menghentikan proses perkara. (fay/)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads