"Jadi yang tidak boleh adalah komersialisasi air tanah. Apartemen, hotel, gedung, perkantoran, dan mal tidak diperkenankan menggunakan air tanah tanpa izin yang mengomersilkan," kata Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (8/10/2021).
Riza menyampaikan, penggunaan air tanah sudah diatur melalui Perda Nomor 10 Tahun 1998 tentang Penyelenggaraan dan pajak Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan. Dalam aturan tersebut, dijelaskan perizinan air tanah tak diperlukan untuk sejumlah kegiatan non-komersial dengan batas tertentu.
"Kemudian di pasal 6 dijelaskan izin tidak diperlukan jika untuk untuk kebutuhan rumah tangga, penelitian, ibadah dan panti asuhan dan maksimal 50 meter kubik sebulan," jelasnya.
"Pemprov tidak pernah melarang warga Jakarta menggunakan air tanah. Jadi semua terkait air tanah sudah diatur peruntukannya," sambungnya.
Sebelumnya diberitakan, Pemprov DKI tengah berupaya memperbanyak sumber air bersih. Sebab, akses perpipaan air bersih saat ini hanya bisa memenuhi 63 persen kebutuhan air warga Jakarta.
"Kita minta seluruh warga agar dapat menghemat penggunaan air bersih dari PAM sendiri dan juga dukungan dari PUPR sedang mempersiapkan ya, sumber air dan pipanisasi nya agar di Jakarta yang sudah ter-cover 62-63 persen, bisa ditingkatkan sampai 100 persen ya," kata Riza Patria di Ruang Pola Balai Kota DKI Jakarta, Jl Medan Merdeka Selatan, Jumat (8/10).
Riza menyampaikan, sejak awal pihaknya telah melakukan pengendalian air tanah. Salah satunya dengan melarang pengelola gedung-gedung tinggi, seperti hotel hingga mal, menggunakan air tanah dan beralih ke PAM.
Kendati demikian, Riza tak memungkiri jika masih ada pengelola yang tak taat aturan.
"Memang ada yang nakal ya, yang masih menggunakan air tanah, nanti akan kami berikan sanksi bagi industri, bagi hotel, apartemen, perkantoran, mal, yang menggunakan air bersih dari pompa atau jet pump dari air tanah, kami minta semuanya menggunakan PAM," tegasnya. (taa/mae)