Tersangka Ivan Victor Dethan (28) hanya tertunduk saat dihadirkan dalam rekonstruksi kasus pembunuhan anggota TNI, Sertu Yorhan Lopo. Polisi menyebut pelaku menyesal ketika mengingat kejadian pembunuhan itu.
"Tersangka juga terlihat seperti menyesali lagi, karena mengingat-ingat kejadian yang sudah dia lakukan sehingga dia menyesali perbuatannya," kata Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Yogen Heroes di Polres Metro Depok, Jumat (8/10/2021).
Rekonstruksi digelar di Polres Metro Depok, Jl Margonda Raya, Depok, siang tadi. Rekonstruksi diperagakan langsung oleh tersangka dan saksi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yogen menerangkan, rekonstruksi dilakukan sesuai dengan fakta di berita acara pemeriksaan (BAP). Yogen menyebut tersangka spontan menusuk Sertu Yorhan Lopo karena tidak mengetahui bahwa korban adalah anggota TNI.
"Iya jadi memang sesuai dengan fakta di BAP bahwa tersangka spontan melakukan itu karena tidak mengetahui bahwa korban adalah anggota TNI pada saat itu," ungkapnya.
19 Adegan Rekonstruksi
Runtutan peristiwa pembunuhan itu terangkum dalam 19 adegan rekonstruksi. Menurut Yogen, rekonstruksi berjalan dengan lancar hari ini.
"Ya jadi pada hari ini kita telah selesai melaksanakan rekonstruksi kasus 338, pembunuhan anggota TNI, tersangka sudah melaksanakannya dengan 19 adegan ya sudah berjalan dengan lancar," kata Yogen.
Diketahui, peristiwa pembunuhan ini terjadi di Cimanggis, Depok, saat warga bernama Majer terlibat cekcok dengan warga bernama Adam di depan gudang dekat rumah Adam. Cekcok itu membuat Majer sampai mengeluarkan pisau. Karena membela diri, Adam kemudian menendang Majer hingga terjatuh.
"Maksudnya apa? kata saksi Majer ke korban luka (Adam). Saksi Majer mengeluarkan pisau, korban luka (Adam) menendang saksi Majer pakai kaki kanan, saksi Majer langsung jatuh," kata penyidik saat membacakan adegan 1 dan 2 di rekonstruksi.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.
Tersangka Tusuk Saksi di Paha
Cekcok antarwarga ini ternyata sempat berakhir damai di rumah Adam. Majer dan Adam sudah bersalaman untuk berdamai disaksikan oleh warga lainnya.
"Saksi Majer datang dan saksi Rodock dan Saksi Kaka Nona. Intinya mau damai, saksi Rodock damai salaman dengan korban luka. Akhirnya sepakat damai," ujar penyidik saat membacakan adegan 3, 4, dan 5.
Pada saat kondisi sudah kondusif, tak disangka tersangka Ivan datang dengan menyembunyikan pisau di belakang badannya. Dengan spontan, tersangka Ivan langsung menusuk Adam di bagian paha sebelah kanan.
Pada adegan 6 dan 7, digambarkan tersangka Ivan datang dengan pisaunya yang disembunyikan. Tiba-tiba Ivan langsung menusuk korban luka (Adam) ke arah paha kanan.
Sertu Yorhan Ditikam Saat Lerai Cekcok
Mendengar ada teriakan, Sertu Yorhan Lopo datang ke lokasi untuk melerai. Teriakan itu ternyata adalah suara Adam. Dia pun sempat menunjukkan ke Sertu Yorhan bahwa dia terkena tikam oleh tersangka Ivan.
"Korban MD (Sertu Yorhan Lopo) datang langsung mencoba melerai. Korban Adam teriak-teriak 'saya kena tikam'," kata penyidik membacakan adegan 8.
Saat Sertu Yorhan mulai melerai, tiba-tiba tersangka Ivan langsung menusuk Sertu Yorhan Lopo di bagian dada kiri. Warga yang melihat itu kemudian langsung menarik tersangka Ivan ke luar rumah.
Sertu Yorhan Lopo kemudian sempat meminta tolong kepada warga yang bernama Monang yang berada di lokasi sambil meringkih kesakitan. Namun Monang tidak segera bergegas menolong pada saat itu.
"Korban MD (Sertu Yorhan) bertemu saksi Monang, 'tolong beta' kata korban MD (Sertu Yorhan)," begitulah adegan 12.
Kemudian warga Monang dan warga Tetri mencari Sertu Yorhan Lopo. Mereka kemudian menemukan Sertu Yorhan Lopo dalam keadaan meninggal dunia di semak-semak di belakang rumah Adam.
Pada adegan 18 dan 19 digambarkan saksi Monang dan saksi Tetri mencari korban Yorhan. Korban akhirnya ditemukan di semak-semak dalam kondisi tak bernyawa.
Dalam kasus ini, tersangka Ivan dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.