PT Ace Hardware Indonesia Tbk kalah melawan mantan pengacaranya, Ivan Wibowo dalam gugatan senilai Rp 1 triliun lebih. Malah, Ace Hardware diwajibkan memenuhi perjanjian yang dibuat antara Ace Hardware dengan Ivan.
Sebagaimana dikutip dari putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang didapat detikcom, Jumat (8/10/2021), awal mula sengketa terjadi pada Oktober 2015. Saat itu, Ace Hardware dan Ivan Wibowo membuat perjanjian Legal Service Agreement (LSA). Yang isinya secara garis besar Ivan akan memberikan nasihat hukum kepada Ace Hardware dengan honor paling rendah Rp 10 juta tiap bulan.
Pada September 2016, Ace Hardware mengirimkan surat kepada Ivan bila pihaknya mengakhiri perjanjian. Atas usulan itu, Ivan tidak setuju. Sengketa ini akhirnya berujung ke pengadilan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Sederet Gugatan PKPU ke Ace Hardware |
Dalam gugatannya ke PN Jakpus, Ace Hardware menggugat Ivan agar membayar kerugian materil Rp 780 juta dan kerugian immateril Rp 1 triliun. Ace Hardware juga menuntut Ivan mengumumkan permohonan maaf di 5 media massa.
Mendapati gugatan itu, Ivan menggugat balik dengan meminta Ace Hardware mentaati isi LSA hingga putusan PN Jakpus diketok.
Apa kata majelis hakim?
"Dalam pokok perkara. Menolak seluruh gugatan yang diajukan oleh penggugat konvensi (Ace Hardware-red)," kata majelis hakim Tuty Haryati.
Adapun anggota majelis Saifudin Zuhri dan Yusuf Pranowo. Dalam pokok perkara, majelis hakim mengabulkan gugatan Ivan untuk sebagian.
"Menyatakan Tergugat Rekonvensi (Ace Hardware-red) telah melakukan perbuatan melawan hukum. Menyatakan legal service agreement berakhir terhitung sejak tanggal putusan perkara ini. Menghukum Tergugat Rekonvensi (Ace Hardware-red) untuk tunduk dan taat atas isi dari putusan ini," ujar majelis.
Versi Ace Hardware
Ace Hardware menyatakan sudah berkali-kali menyurati Ivan untuk mengakhiri perjanjian LSA dan telah dilakukan perundingan. Namun Ivan tetap menyatakan bila perjanjian tidak berakhir. Ivan tetap saja menyampaikan tagihan atau invoice kepada penggugat walaupun tidak adanya pekerjaan yang dilakukan oleh Ivan kepada Ace Hardware. Oleh karenanya, Ace Hardware mensomeer Ivan bila telah melaksanakan jasa atau pekerjaannya kepada Ace Hardware.
Meskipun Tergugat (Ivan-red) tidak melaksanakan suatu jasa, namun tagihan juga telah dibayarkan kepada Tergugat sebagai bentuk itikad baik Penggugat (Ace Hardware-red). Itikad baik dari Penggugat tidak serta merta berarti Tergugat memiliki hak tagih dan/atau penggugat memiliki kewajiban pembayaran.
Meskipun tagihan tergugat telah lunas, namun tergugat mengajukan gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ke PN Jakpus. Hal di atas dinilai Ace Hardware tidak menunjukkan menjadi niat tergugat.
Versi Ivan Wibowo
Sesungguhnya justru penggugatlah yang telah beritikad tidak baik dan secara melawan hukum selalu berupaya mengakhiri perjanjian LSA 2015 secara sepihak. Penggugat lebih dari satu kali berusaha melakukan perngakhiran LSA 2012 secara sepihak. Hal itu merupakan perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1338 ayat 2 KUHPerdata.
Soal perjanjian menggunakan bahasa Inggris, Ivan menyatakan hubungan penggugat dan tergugat merupakan hubungan hukum yang sangat erat yang menuntut adanya komunikasi secara langsung antar keduanya. Yang tentunya menggunakan media bahasa yang secara internasional dianggap sebagai bahasa yang patut dipahami secara luas, misalnya Bahasa Inggris.
Penggugat mengajukan keberatan perjanjian menggunakan Bahasa Inggris setelah lebih dari 6 tahun digunakan oleh Pengggugat dan Tergugat.
Upaya penggugat membangun argumen dalam gugatan seolah-olah penggugat merupakan pihak yang tidak patut memahami bahasa asing, tentunya adalah perbuatan yang kurang patut, dan sangat jelas tidak beritikad tidak baik.