BPJS Kesehatan Gelar Seleksi Faskes Tahun 2022, Ini Syaratnya

ADVERTISEMENT

BPJS Kesehatan Gelar Seleksi Faskes Tahun 2022, Ini Syaratnya

Khoirul Anam - detikNews
Jumat, 08 Okt 2021 10:34 WIB
BPJS Kesehatan Gelar Seleksi Faskes Tahun 2022, Ini Syaratnya
Foto: Dok. BPJS Kesehatan
Jakarta -

BPJS Kesehatan melakukan seleksi melalui proses kredensialing dan rekredensialing bagi fasilitas kesehatan (faskes) yang hendak menjalin kerja sama. Khusus Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) yang akan bekerja sama pada 2022, BPJS Kesehatan melakukan kredensialing dan rekredensialing pada Oktober-Desember 2021.

Ketentuan seleksi faskes melalui kredensialing dan rekredensialing telah diselaraskan dengan PP Nomor 47 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perumahsakitan dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 14 tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan.

"Salah satu komitmen BPJS Kesehatan adalah memastikan peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) memperoleh pelayanan kesehatan yang berkualitas, profesional, dan memuaskan," ujar Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan Lily Kresnowati dalam keterangan tertulis, Jumat (8/10/2021).

"Oleh karena itu, sebagai bentuk kepatuhan dalam regulasi, seleksi faskes mutlak dilakukan dan wajib dipenuhi oleh faskes yang akan bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Selain itu juga menyesuaikan dengan regulasi terbaru dan mengadaptasi era kebiasaan baru," imbuhnya.

Adapun persyaratan administrasi yang mutlak dipenuhi adalah perizinan, izin praktik tenaga medis, akreditasi dan Nomor Pengguna Wajib Pajak (NPWP) faskes.

Sementara itu, kriteria teknis yang menjadi pertimbangan BPJS Kesehatan untuk menyeleksi faskes, antara lain sumber daya manusia, yakni tenaga medis yang kompeten dan lingkup pelayanan, kelengkapan sarana dan prasarana, termasuk sarana tempat tidur, sistem, prosedur dan administrasi, serta evaluasi kerja sama untuk rekredensialing. Pelaksanaan seleksi faskes juga melibatkan dinas kesehatan kabupaten/kota setempat, asosiasi fasilitas kesehatan, dan asosiasi profesi.

Lily menyebutkan untuk mempercepat proses kerja sama, BPJS Kesehatan membangun aplikasi Health Facilities Information System (HFIS). Aplikasi berbasis website ini bisa diakses melalui internet publik dan proses dalam mengajukan kerja sama dapat dimonitor secara transparan.

Dalam HFIS, lanjut Lily, faskes dapat mengunggah data yang menjadi persyaratan kerja sama. Hal tersebut bertujuan untuk memastikan seluruh faskes yang melayani peserta JKN-KIS sesuai dengan aturan yang ada.

Lily juga menekankan terkait etika pemberian pelayanan kesehatan selama pandemi, serta upaya yang harus dilakukan faskes untuk pencegahan kecurangan. Menurutnya, kecurangan dalam pemberian layanan kesehatan tidak hanya berdampak bagi kondisi Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan, tetapi berdampak pada peserta maupun fasilitas kesehatan itu.

"Diharapkan potensi-potensi kecurangan tersebut dapat kita minimalisir dan pelayanan kesehatan kepada peserta dapat berjalan dengan optimal. Selain itu di masa pandemi COVID-19 dan memasuki era kebiasaan baru, perlu adanya pemahaman yang sama tentang etika pemberian layanan kesehatan, baik oleh BPJS Kesehatan, faskes, peserta serta pihak-pihak terkait," kata Lily.

Sebagai informasi, tren kerja sama faskes dengan BPJS kesehatan meningkat setiap tahunnya. Per Agustus 2021 jumlah FKTP kerja sama mencapai 22.794 dan FKRTL kerja sama sampai dengan Agustus 2021 sebanyak 2.561 FKRTL (2.308 RS dan 245 klinik utama).

Khusus untuk FKRTL, 61% FKRTL adalah milik swasta (perorangan dan grup), sementara jika dilihat dari jenis pelayanan sebanyak 80% adalah rumah sakit umum. Dari aspek klasifikasi rumah sakit, sebanyak 48% adalah kelas C.

Simak juga 'Polri Kantongi Profil Penyebar 279 Juta Data BPJS Kesehatan!':

[Gambas:Video 20detik]



(akd/ega)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT