PKS Tolak Usul Pilkada Digeser ke 2025: Bikin Lebih Repot

PKS Tolak Usul Pilkada Digeser ke 2025: Bikin Lebih Repot

Dwi Andayani - detikNews
Jumat, 08 Okt 2021 06:42 WIB
Ketua DPP PKS, Mardani Ali Sera
Mardani Ali Sera (Foto: Rolando/detikcom)
Jakarta -

Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengusulkan penyelenggaraan Pilkada mundur jadi 2025 jika Pemilu digelar 15 Mei 2024.Anggota Komisi II DPR Mardani Ali Sera menilai KPU sebaiknya fokus pada usulan Pilkada November 2024.

"Kami tetap usul fokus ke Februari 2024 untuk Pemilu dan November 2024 untuk Pilkada sebagaimana usulan awal KPU. Semua mesti besar hati mempertimbangkan beban penyelenggaran Pemilu baik KPU, Bawaslu dan DKPP," ujar Mardani kepada wartawan, Kamis (7/10/2021).

Ketua DPP PKS ini menilai, jika Pilkada dilaksanakan pada 2025 maka hal ini dapat membuat pelaksanan menjadi semakin repot. Sebab perlunya memperpanjang masa jabatan kepala daerah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena Pilkada 2025 memperpanjang penjabat Gubernur dan Bupati Walikota. Lebih repot. Rakyat berhak punya pemimpin definitif yang terpilih bukan ditunjuk. Jangan main-main dengan Pemilu, itu hak rakyat," kata Mardani.

Meski begitu, Mardani menilai usulan KPU untuk memberikan jarak antara Pileg dan Pilpres masuk akal. Menurutnya hal ini karena keduanya merupakan pemilihan yang membutuhkan tenaga yang tidak sedikit.

ADVERTISEMENT

"Usulan KPU masuk akal, karena Pemilu serentak berat dimana Pileg dan Pilpres dilakukan bersamaan pada hari yang sama, kampanye yang sama dan proses perhitungan yang sama. Kedua, Pilkada juga pertama kali serentak, seluruh Indonesia, seluruh provinsi dan seluruh Kabupaten Kota. Ini kerja raksaksa keduanya, semua mesti ingat kejadian 2019 dimana ada lebih dari 800an petugas Pemilu meninggal. Tidak boleh Demokrasi melahirkan duka," tuturnya.

KPU Usul Pilkada 2025

KPU mengusulkan dua opsi berkaitan dengan waktu Pemilu 2024. Salah satu usulan KPU adalah, jika Pemilu digelar 15 Mei 2024, KPU mengusulkan pilkada digeser ke 19 Februari 2025.

"KPU terbuka untuk mendiskusikan opsi-opsi lain sepanjang dua hal di atas terpenuhi, berdasarkan kerangka-kerangka hukum yang ada sekarang. Terkait dengan opsi-opsi tersebut, KPU mengajukan dua opsi, yakni opsi I hari-H pemilu 21 Februari 2024 dan pilkada 27 November 2024, serta opsi II yakni hari-H pemilu 15 Mei 2024 dan pilkada 19 Februari 2025," ujar komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi kepada wartawan, Kamis (7/10/2021).

"Sehubungan dengan opsi kedua ini, maka berkonsekuensi pada perlunya dasar hukum baru, karena mengundurkan jadwal pilkada yang telah ditentukan oleh UU Pilkada (November 2024) ke bulan Februari 2025," lanjutnya.

Pramono mengatakan pada dasarnya KPU tidak terpaku pada tanggal. KPU mengatakan, yang terpenting adalah pemilu dan pilkada memiliki waktu yang cukup.

"Jadi KPU tidak mematok harus tanggal 21 Februari serta menolak opsi lain. Bagi KPU, yang penting adalah kecukupan waktu masing-masing tahapan, sehingga, pertama, proses pencalonan pilkada tidak terganjal oleh proses sengketa di MK yang belum selesai. Dan kedua, tidak ada irisan tahapan yang terlalu tebal antara pemilu dan pilkada, sehingga secara teknis bisa dilaksanakan, dan tidak menimbulkan beban yang terlalu berat bagi jajaran kami di bawah," ungkapnya.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads