Kemnaker Bahas Perlindungan Ketenagakerjaan bagi Pemain Sepak Bola

Kemnaker Bahas Perlindungan Ketenagakerjaan bagi Pemain Sepak Bola

Erika Dyah - detikNews
Kamis, 07 Okt 2021 23:26 WIB
Diskusi Kemnaker
Foto: Kemnaker
Jakarta -

Kementerian Ketenagakerjaan melalui Direktorat Jenderal Binwasnaker dan K3 menggelar Dialog Interaktif Perlindungan Ketenagakerjaan bagi Pemain Sepak Bola Profesional. Dialog ini digelar sebagai upaya meningkatkan perlindungan ketenagakerjaan bagi pemain sepak bola profesional.

Sebagaimana diketahui, sepak bola kini tidak sekadar hobi semata. Namun juga telah menjadi hiburan tontonan atau lahan industri di dunia olahraga yang menjadikan pemainnya sebagai profesi atau tenaga kerja pada klub melalui perekrutan hingga perjanjian kontrak kerja.

Dari perjanjian kontrak tersebut, para pemain dan klub sepak bola memiliki hubungan kerja. Oleh karena itu, perjanjian harus dibuat dan disepakati oleh kedua belah pihak. Sayangnya, terkadang terdapat masalah-masalah yang timbul didasari oleh perjanjian kerja tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemnaker, Haiyani Rumondang mengungkap salah satu kasus yang terlihat jelas adalah tidak dibayarnya gaji pemain sepak bola yang seharusnya diterima.

"Kasus ini sangat marak di Indonesia dan tidak sedikit jumlah pemain sepak bola yang mengalaminya. Bahkan dalam beberapa kasus, tidak dibayarnya gaji pemain menjadi suatu hal yang sangat memprihatinkan untuk pemain itu sendiri," ujar Haiyani dalam keterangan tertulis, Kamis (7/10/2021).

ADVERTISEMENT

Melalui dialog interaktif ini, ia berharap perlindungan ketenagakerjaan bagi pemain sepak bola profesional akan lebih baik. Haiyani pun berharap langkah ini dapat meminimalisir permasalahan-permasalahan yang terjadi di industri sepak bola nasional.

"Apalagi, Bu Ida Fauziyah sangat mendukung upaya untuk memberikan perlindungan ketenagakerjaan bagi pemain sepak bola ini," ungkapnya.

Sementara itu, Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan, Dita Indah Sari memastikan pemain dan klub sepak bola memiliki hubungan kerja. Oleh karenanya, pemain sepak bola termasuk dalam kategori profesi atau pekerja.

"Jadi menurut saya, yang sangat perlu ditegaskan pada pertemuan ini adalah bahwa teman-teman pemain ini memiliki hubungan kerja dengan klubnya. Mereka adalah pekerja yang berarti sejalan dengan revisi Undang-Undang Sistem Keolahragaan Nasional yang dilakukan Komisi IX bahwa pemain bola adalah profesi. Profesi itu ya pekerja," terang Dita.

Dita menjelaskan kesejahteraan dan perlindungan keselamatan para pemain sepak bola menggunakan standar-standar ketenagakerjaan yang terdapat pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

"Nah standar-standar itu harus masuk dalam kontrak kerja. Apakah BPJS ketenagakerjaannya, jaminan sosialnya, KK, JKM, JHT, JP. Ini perlu didiskusikan," sambungnya.

Dalam kesempatan ini, General Manajer Asosiasi Pesepakbola Profesional Indonesia (GM APPI), M Hardika Aji menyambut positif upaya pemerintah melalui Kemnaker yang berupaya memberikan pelindungan ketenagakerjaan kepada pemain sepak bola.

"Upaya dari Kementerian Ketenagakerjaan untuk memberikan perlindungan ketenagakerjaan bagi pemain sepak bola telah memunculkan harapan-harapan baru," kata Aji.

Menurutnya, perlindungan berupa jaminan secara finansial dari klub bagi pemain sepak bola sudah bagus. Namun, ia mengatakan perlindungan masa depan, seperti Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun belum ada.

Ia menambahkan ketentuan standar perlindungan ketenagakerjaan bagi pekerja telah tertera dalam UU Cipta Kerja. Namun, ia berharap peraturan tersebut harus diimplementasikan, sehingga pemain sepak bola benar-benar memperoleh perlindungan ketenagakerjaan.

"Ini tinggal pengimplementasinya dan cara penindaklanjutan ketika ada pihak-pihak yang tidak menjalankan regulasi yang ada," harapnya.

Sebagai informasi, Dialog interaktif ini turut diikuti oleh Direktur Bina Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan, Yuli Adiratna, Ketua Komisi X DPR-RI, Syaiful Huda, Deputi Direktur Bidang Kepesertaan Korporasi dan Institusi BPJS Ketenagakerjaan, Muhyidin, Head Legal APPI, Jannes H. Silitonga, dan dari perwakilan sejumlah klub sepak bola Indonesia.

(fhs/ega)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads