Ancaman Pecat Menanti Belasan Polisi yang Jual Sabu Hasil Tangkapan

Round-Up

Ancaman Pecat Menanti Belasan Polisi yang Jual Sabu Hasil Tangkapan

Tim detikcom - detikNews
Kamis, 07 Okt 2021 22:12 WIB
Ilustrasi narkoba, sabu putau ganja
Foto Ilustrasi (Mindra Purnomo/detikcom)
Medan -

Sebelas oknum polisi di Sumatera Utara (Sumut) terlibat kasus narkoba dengan menjual sabu yang didapatkan dari hasil tangkapan. Ke-11 oknum polisi itu kini menghadapi ancaman pemecatan.

Ancaman tersebut datang langsung dari Kapolda Sumut Irjen Panca Putra. Ia tak ragu dan bakal segera memecat 11 anak buahnya itu.

"Sekarang masih dalam tahanan mereka. Sekarang masih persidangan, nunggu proses persidangan kode etik. Mudah-mudahan nanti kita berikan tindakan tegas pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH)," kata Panca kepada wartawan, Kamis (7/10/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ke-11 oknum itu akan dijerat dari sisi kode etik dan pidana. Irjen Panca menyerahkan sepenuhnya ke pengadilan.

"Khusus anggota kode etik dan peradilan umum," ucap Panca.

ADVERTISEMENT

Para tersangka kini dititipkan di Lapas Pulau Simardan, Tanjungbalai. Berkas perkara bakal dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tanjungbalai untuk disidangkan.

Lihat juga video 'Terlibat Sindikat Narkoba, 5 Pegawai Lapas di Sulteng Dipecat':

[Gambas:Video 20detik]



Cerita selengkapnya di halaman selanjutnya

Awal Mula Kasus Terungkap

Penangkapan para tersangka ini berawal dari penemuan sabu pada 19 Mei 2021. Ada 76 bungkus sabu yang ditemukan dengan tiap bungkus berisi 1 kg sabu.

Sabu itu ditemukan di sebuah kapal wilayah perairan Sei Lunang, Kecamatan Sei Kepayang, Kabupaten Asahan. Dalam perjalanan penangkapan itu, ada 19 bungkus barang bukti yang diduga digelapkan.

Singkat cerita, Polda Sumut menangkap seorang oknum Satpol Air Polres Tanjungbalai saat hendak bertransaksi dengan warga di Batu Bara. Setelah diusut lebih lanjut, barang bukti narkoba itu merupakan bagian dari 19 bungkus sabu yang diduga digelapkan saat penangkapan di Sei Lunang.

Penangkapan oknum polisi di Batu Bara itu mengungkap fakta bahwa sebenarnya ada 76 kg barang bukti sabu tak bertuan yang diamankan di Sei Lunang. Sementara itu, yang awalnya dilaporkan ke Polres Tanjungbalai hanya 57 kg.

Polda Sumut melakukan pengembangan hingga ditetapkan 14 tersangka, yang terdiri atas 11 oknum polisi dan 3 orang lainnya warga sipil. Polisi mengamankan 10 kg sabu dari para tersangka. Polisi menduga ada 9 bungkus sabu yang sudah terjual.

Halaman 2 dari 2
(isa/aik)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads