Tim jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Depok dan tim penyidik Polres Depok akan menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan anggota TNI Sertu Yorhan Lopo di Cimanggis, Depok, besok. Diketahui, Sertu Yorhan tewas akibat luka tusuk saat melerai konflik antarwarga.
Informasi tersebut disampaikan Kasi Intel Kejari Depok, Andi Rio Rahmat Rahmatu, mewakili Kajari Depok Sri Kuncoro, yang membenarkan terkait rencana rekonstruksi kasus pembunuhan Sertu Yorhan. Adapun rekonstruksi itu akan digelar pada Jumat (8/10) besok pukul 10.00 WIB.
"Ya surat dari penyidik hari ini telah diterima penuntut umum terkait rekonstruksi yang akan dilaksanakan di Polres Kota Depok pada pukul 09.00 WIB. Besok yang akan hadir jaksa Alfa Dera bersama Adhi selaku penuntut umum ke lokasi rekonstruksi," ucap Andi, dalam keterangan tertulis, Kamis (7/10/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun kehadiran tim jaksa penuntut dalam rekonstruksi tersebut karena sesuai sistem peradilan pidana jaksa sebagai dominis litis atau pengendali perkara. kemudian hasil berita acara rekonstruksi itu bakal digunakan sebagai berkas perkara yang dikirim penyidik ke JPU untuk diteliti.
"Nantinya hasil berita acara rekonstruksi akan digunakan sebagai bagian berkas perkara yang akan dikirim penyidik ke jaksa penuntut umum untuk diteliti," ujarnya.
Diketahui, Sertu Yorhan Lopo tewas akibat ditusuk saat melerai konflik di Cimanggis, Kota Depok. Pelaku Ivan Victor Dethan (28) ditangkap polisi tak lama setelah peristiwa pembunuhan tersebut.
Kapolresta Depok Kombes Imran Edwin Siregar mengungkap pelaku secara spontan menusuk korban. Korban saat itu datang untuk melerai konflik antarwarga.
"Tiba-tiba korban ini datang untuk melerai, niatnya baik, untuk merelai. Tetapi secara spontanitas tersangka langsung menusukkan pisau tepat di dada sebelah kiri korban sehingga korban meninggal dunia," ujar Imran.
Ivan dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Pembunuhan terjadi pada Rabu (22/9) malam. Korban baru ditemukan warga pada Kamis (23/9) sekitar pukul 06.00 WIB.
(yld/mei)