Polisi menutup sekitar 1.000 sumur minyak ilegal di Musi Banyuasin, Sumatera Selatan (Sumsel). Ada enam orang yang ditangkap terkait sumur minyak ilegal tersebut.
"Kita jajaran Polda Sumatera Selatan menyampaikan rilis penegakan hukum yang mungkin ini selalu berulang tahun, setiap tahunnya, seperti tiada berhenti," kata Kapolda Sumsel Irjen Toni Harmanto di Mapolda Sumsel, Palembang, Kamis (7/10/2021).
Toni mengatakan pihaknya berkomitmen menumpas sumur minyak ilegal yang ada di Sumsel. Dia mengatakan hal ini menjadi komitmen bersama Forkopimda di Sumsel.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami menegaskan dengan komitmen bersama Forkopimda berkait dengan isu yang ada di provinsi Sumatera Selatan, dan salah satunya ini. Tentu kita punya komitmen dan integritas yang sama dalam penegakan hukumnya," ujarnya.
Dia mengatakan penutupan ribuan sumur minyak ilegal di Musi Banyuasin membutuhkan waktu beberapa hari. Dia mengatakan operasi penutupan ribuan sumur minyak ilegal itu melibatkan personel gabungan TNI-Polri dan instansi terkait.
"TNI-Polri dan dinas terkait bersama kita menemukan lebih dari 1.000 titik sumur yang memang digunakan untuk mengeluarkan minyak atau gas yang ada di kawasan Muba," katanya.
![]() |
Dia berharap penutupan sumur minyak ilegal ini bisa membuat jera para penambang ilegal. Toni menegaskan pengusutan kasus ini tak berhenti pada penutupan sumur minyak ilegal.
"Kami menekankan kepada Forkopimda, ini tidak berhenti sampai di mereka (keenam tersangka), karena kami yakin bahwa ini ada pemodal," ucap Toni.
Dirreskrimsus Polda Sumsel Kombes Barly Rhamadani mengatakan enam orang yang ditangkap telah ditetapkan sebagai tersangka. Keenam orang tersebut ialah Hendra, Endang Maryadi, Irwasnyah, Fangki Suwito, Nasrulloh, dan Mas Riyan Adi Saputra.
"Dalam aksinya, keenam tersangka tertangkap tangan sedang melakukan penambangan minyak bumi secara ilegal pada hari Kamis, tanggal 30 September 2021, pukul 17.00 WIB bertempat di Kecamatan Bayung Lincir, Kabupaten Musi Barnyuasin," kata Barly.
Operasi penutupan sumur minyak ilegal itu dilakukan pada 30 September hingga 4 Oktober 2021. Ada sejumlah barang bukti yang disita polisi dalam operasi tersebut.
"Keenam tersangka dijerat Pasal 36 angka 19 (2) Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 tentang Kehutanan dan Pasal 40 angka ke 7 Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas," ujar Barly.
(haf/haf)