Dephan: 3 WNI di Hawaii Langgar Kebijakan Alutsista
Jumat, 14 Apr 2006 12:10 WIB
Jakarta -
Departemen Pertahanan (Dephan) menegaskan langkah 3 WNI yang membeli peralatan militer dari AS di Hawaii merupakan tindakan individu. Tindakan ini mengganggu kerja sama AS-RI."Jadi temuan itu di luar sistem. Kalau di luar sistem itu berarti melanggar kebijakan dan tidak prosedural," kata Sekjen Dephan Letjen TNI Sjafrie Sjamsoeddin kepada detikcom, Jumat (14/4/2006).Menurut dia, tindakan WNI merupakan tindakan individual dan tidak mengatasnamakan institusi pemerintah."Saya tidak kenal mereka dan saya pastikan tidak ada pemesanan pembelian barang tersebut baik dari Dephan maupun Mabes Angkatan," cetusnya.Dijelaskan dia, pengadaan peralatan militer jalur resmi harus melalui persetujuan Dephan atas dasar permintaan atau kebutuhan dari setiap angkatan di TNI. Hal itu dilakukan setelah dilakukan pengkajian spesifikasi teknik dari angkatan untuk membeli barang apa saja yang dibutuhkan."Menurut saya kejadian ini bisa mengganggu hubungan pemerintah to pemerintah dalam hal pengadaan alutsista (alat utama sistem persenjataan). Padahal kita saat ini sedang membangun kerja sama dengan norma yang ada dan tentunya pemerintah AS tidak akan setuju," ujar Sjafrie.Lebih lanjut, Sjafrie menyatakan hingga kini belum ada alasan bagi pemerintah untuk membeli barang tersebut. Dephan sedang mengembangkan defence base capability yaitu, pembelian barang-barang peralatan militer harus disesuaikan dengan kemampuan negara yang ada."Dephan meminta ini harus diwaspadai dan perlu diperhatikan oleh otoritas yang wajib untuk menindaklanjuti temuan ini," tandas Sjafrie.Tiga WNI yang disebut-sebut sebagai pengusaha dan seorang warga Singapura ditangkap pada Minggu 9 April lalu setelah pertemuan di Hawaii dengan orang-orang yang mereka kira sebagai perwakilan sebuah perusahaan area Detroit. Padahal mereka adalah agen pemerintah AS yang menyamar. Peralatan militer itu tadinya akan dikapalkan ke Indonesia melalui Singapura. Dalam berkas-berkas persidangan, tidak disebutkan apakah keempat orang itu membeli peralatan itu untuk pemerintah Indonesia. Investigasi kasus ini dilakukan oleh Badan Imigrasi dan Penegakan Bea Cukai AS di Detroit dengan bantuan agen-agen Dinas Investigasi Kejahatan Pertahanan dari Ohio.
(aan/)










































