DPR Setujui Jokowi Beri Amnesti Dosen Unsyiah Saiful Mahdi

DPR Setujui Jokowi Beri Amnesti Dosen Unsyiah Saiful Mahdi

Eva Safitri - detikNews
Kamis, 07 Okt 2021 13:38 WIB
Rapat paripurna DPR RI, Kamis (7/10/2021). (Eva Safitri/detikcom).
Rapat paripurna DPR RI, Kamis (7/10/2021). (Eva Safitri/detikcom)
Jakarta -

DPR telah menerima surat Presiden terkait pertimbangan amnesti kepada dosen Universitas Syiah Kuala (USK), Saiful Mahdi, yang mengkritik kampus. DPR menyetujui surpres tersebut.

"Perlu saya sampaikan bahwa pimpinan telah menerima Surpres RI tertanggal 29 September 2021 dalam hal permintaan pertimbangan atas permohonan amnesti Saudara Saiful Mahdi," kata Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar dalam rapat paripurna, Kamis (7/10/2021).

Seperti diketahui, Saiful Mahdi harus menjalani hukuman penjara 3 bulan setelah diputus bersalah dalam kasus UU ITE gara-gara memposting kritik di grup WhatsApp yang berisi ratusan dosen Unsyiah. Saiful dieksekusi karena putusan hukumnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Putusan MA menguatkan putusan PN Banda Aceh. Saiful dinyatakan bersalah terkait UU ITE dan dihukum 3 bulan penjara serta denda Rp 10 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan.

"Isi surat tersebut antara lain bahwa yang bersangkutan, yaitu Saiful Mahdi, telah terpidana dan dijatuhi pidana selama 3 bulan dan didenda sebanyak Rp 10 juta subsider pidana kurangan 1 bulan. Sebab dipermasalahkan melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan pencemaran nama baik sebagaimana dakwaan tunggal penuntut umum," ujar Cak Imin.

ADVERTISEMENT

Cak Imin lantas meminta persetujuan anggota Dewan terkait amnesti itu. Seluruh anggota Dewan pun menyetujui.

"Sehubungan dengan hal tersebut, Presiden mengajukan surat kepada DPR RI untuk meminta pertimbangan atas rencana pemberian amnesti kepada Saudara Saiful Mahdi sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat 2 UUD 1945," katanya.

"Sehubungan dengan keterbatasan waktu, urgensi surat tersebut, dan mengingat DPR akan memasuki masa reses, saya meminta persetujuan dalam rapur hari ini terhadap permintaan pertimbangan Presiden kepada DPR RI tersebut, apakah permintaan amnesti tersebut sebagaimana surpres dapat kita setujui?" kata Cak Imin.

"Setuju" jawab seluruh anggota Dewan. DPR selanjutnya akan memberikan jawaban surat tertulis kepada Presiden.

Jokowi Setuju Beri Amnesti

Sebelumnya, Mahfud Md mengatakan Presiden Jokowi telah menyetujui pemberian amnesti kepada Saiful Mahdi yang mengkritik kampus. Pemberian amnesti tinggal menunggu proses di DPR.

Simak juga 'Jokowi Teken Keppres Amnesti Baiq Nuril':

[Gambas:Video 20detik]



"Alhamdulillah, kita bekerja cepat, karena setelah dialog saya dengan istri Saiful Mahdi dan para pengacaranya tanggal 21 September, besoknya saya rapat dengan pimpinan Kemenkumham dan pimpinan Kejaksaan Agung, dan saya katakan kita akan mengusulkan kepada Presiden untuk memberikan amnesti kepada Saiful Mahdi. Lalu tanggal 24 saya lapor ke Presiden, dan Bapak Presiden setuju untuk memberikan amnesti," kata Mahfud kepada wartawan, Selasa (5/10).

Mahfud menuturkan surat permintaan pertimbangan amnesti dari Presiden ke DPR sudah dikirim pada Rabu (29/9). Dia memastikan proses di pemerintah sudah selesai.

"Nah, sekarang kita tinggal menunggu, dari DPR apa tanggapannya, karena surat itu mesti dibahas dulu oleh Bamus, lalu dibacakan di depan Sidang Paripurna DPR, jadi kita tunggu itu. Yang pasti, dari sisi pemerintah, prosesnya sudah selesai," ujarnya.

Halaman 2 dari 2
(eva/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads