DPR Perpanjang Pembahasan RUU Penanggulangan Bencana-RUU ASN

DPR Perpanjang Pembahasan RUU Penanggulangan Bencana-RUU ASN

Eva Safitri - detikNews
Kamis, 07 Okt 2021 12:15 WIB
Rapat paripurna DPR RI, Kamis (7/10/2021). (Eva Safitri/detikcom).
Rapat paripurna DPR RI, Kamis (7/10/2021) (Eva Safitri/detikcom)
Jakarta -

DPR memperpanjang pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penanggulangan Bencana dan RUU Perubahan atas UU No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Perpanjangan itu diputuskan dalam rapat paripurna penutupan masa sidang I tahun 2021-2022.

Rapat paripurna ini dihadiri oleh anggota Dewan secara fisik sebanyak 80 anggota, dan 290 anggota serta izin 30 anggota. Total anggota Dewan yang hadir berjumlah 410 orang.

Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar. Hadir pimpinan lain Lodewijk Paulu, Rachmat Gobel, dan Sufmi Dasco Ahmad.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Muhaimin lantas mempertanyakan persetujuan perpanjangan pembahasan dua RUU tersebut.

"Persetujuan perpanjangan waktu pembahasan pertama tentang RUU Penanggulangan Bencana, kedua RUU Perubahan atas UU No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan dilanjutkan pengambilan keputusan," kata Muhaimin.

ADVERTISEMENT

"Berdasarkan laporan dari pimpinan Komisi VIII dan Komisi II dari hasil rapat bamus 5 Oktober, pimpinan Komisi VIII dan II meminta perpanjangan pembahasan RUU Penanggulangan Bencana dan RUU ASN. Apakah menyetujui usulan tersebut?" lanjutnya.

Pertanyaan itu pun disetujui oleh anggota Dewan yang hadir.

(eva/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads