Jadi Saksi Uji Materi UU Ciptaker di MK, Yorrys Raweyai Sampaikan Hal Ini

ADVERTISEMENT

Jadi Saksi Uji Materi UU Ciptaker di MK, Yorrys Raweyai Sampaikan Hal Ini

Eqqi Syahputra - detikNews
Rabu, 06 Okt 2021 19:50 WIB
Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Yorrys Raweyai, memberikan keterangan sebagai saksi dalam Uji Materi UU Cipta Kerja
Foto: DPD RI
Jakarta -

Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Yorrys Raweyai, memberikan keterangan sebagai saksi dalam Uji Materi UU Cipta Kerja yang digelar di Mahkamah Konstitusi (MK) secara virtual, Rabu (6/10). Yorrys adalah salah satu saksi yang diajukan oleh pemerintah.

Ketua Komite II DPD RI ini mengatakan bahwa sejak awal, dirinya terlibat secara intens, baik sebagai unsur serikat pekerja maupun sebagai bagian dari kelembagaan legislatif di DPD RI. Yorrys menegaskan bahwa keterlibatan KSPSI merupakan bentuk keterlibatan publik dalam mengawal kebijakan dan rancangan perundang-undangan yang terkait secara langsung dengan dunia ketenagakerjaan, khusus bagi masa depan pekerja.

"Sejak awal 2020, tepatnya 11 Februari 2020, Pemerintah telah melibatkan seluruh unsur serikat pekerja dalam melakukan sosialisasi tentang perubahan UU 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan serta UU Omnibus Law Cluster Ketenagakerjaan. Meski diakui bahwa di tengah proses keterlibatan tersebut, beberapa unsur serikat pekerja menarik diri, namun hal itu merupakan bagian dari dinamika berdemokrasi," ujar Yorrys dalam keterangan tertulis, Rabu (6/10/2021).

Lebih lanjut, beberapa pembahasan terkait Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Alih Daya (Outsourcing) waktu kerja dan waktu Istirahat, pengupahan, pemutusan hubungan kerja dan pesangon, penghargaan lainnya, serta jaminan kehilangan pekerjaan dan sanksi ketenagakerjaan dilakukan penuh dinamika, hingga pada akhir proses pembahasan yang melibatkan unsur pemerintah, serikat pekerja dan pemerintah (tripartit) selesai dan diakhiri dengan penyelenggaraan roadshow ke berbagai lembaga negara, seperti DPR, MPR dan DPD, serta ke Menkopolhukan dan Menkoperekonomian.

Di akhir penyampaiannya, Anggota DPD RI Dapil Papua ini menegaskan bahwa Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia yang ia pimpin memandang pentingnya kehadiran pekerja/buruh untuk bersama-sama dengan pengusaha dan pemerintah memberikan warna dan nuansa sosial dialog yang kuat dan berkualitas dalam mengawal proses pembahasan RUU Cipta Kerja terutama pada Klaster Ketenagakerjaan.

Selain itu, menurutnya pro dan kontra dalam RUU Cipta Kerja tidak hanya terjadi pada kluster ketenagakerjaan, untuk itu pengajuan uji materi UU Cipta Kerja merupakan sarana yang tepat bagi segenap elemen masyarakat yang merasa hak konstitusionalnya dirugikan atas berlakunya UU tersebut, tentunya yang diharapkan setelah putusan nanti adalah semua pihak dapat menerima dengan lapang dada apapun hasilnya dan bersama-sama menatap ke depan untuk membangun hubungan industrial yang lebih berkeadilan.

Adapun pihak pemohon dalam Perkara Nomor: 103/PUU-XVIII/2020 ini adalah Elly Rositas Silaban dan Dedi Hardianto. Sidang ini dipimpin langsung oleh Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Dr. Anwar Usman, S.H., M.H.

(ega/ega)


ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT