"KPK telah memeriksa dan memastikan bahwa kedua surat tersebut palsu. Penomoran surat tidak sesuai dengan tata naskah dinas yang berlaku di KPK," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (6/10/2021).
Terlihat surat itu ditujukan kepada pimpinan KPK atas pengembangan penyelidikan terhadap Bupati Gowa. Surat itu juga terdapat penandatanganan dengan nama yang salah.
"Surat juga tidak dibubuhi tanda tangan serta salah dalam penyebutan pihak penanda tangan, yaitu atas nama Eko Marjono sebagai Direktur Analisa Korupsi dan Direktur Penyelidikan," kata Ali.
"Dalam surat palsu tersebut menerangkan adanya kegiatan monitoring dan pengumpulan keterangan lanjutan serta penyelidikan atas dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di Kabupaten Gowa," tambahnya.
Selanjutnya Ali menegaskan, KPK meminta pihak-pihak untuk tidak memalsukan ataupun melakukan tindakan-tindakan lainnya dengan mengatasnamakan KPK. Dia juga mengimbau masyarakat lebih berhati-hati terhadap modus-modus tersebut.
"Penipuan dan pemerasan dengan modus pemalsuan surat yang mengatasnamakan KPK marak terjadi. KPK secara tegas meminta para pihak tidak lagi memalsukan atau melakukan tindakan-tindakan mengatasnamakan KPK untuk menipu, memeras, dan bertindak kriminal lainnya yang dapat merugikan masyarakat," katanya.
"KPK juga mengimbau masyarakat untuk selalu hati-hati dan waspada terhadap berbagai modus penipuan yang sering terjadi di berbagai daerah ini," sambungnya. (dwia/dwia)