Deplu: WNI yang Ditangkap di Hawaii 3 Orang
Kamis, 13 Apr 2006 17:42 WIB
Jakarta - Departemen Luar Negeri (Deplu) telah mendapatkan laporan adanya warga negara Indonesia yang ditangkap oleh jaksa penuntut umum federal AS di Hawaii. WNI yang ditangkap berjumlah 3 orang. Mereka ditangkap terkait rencana pembelian senjata.Tiga WNI tersebut saat ini ditahan oleh pemerintah AS dengan tuduhan pelanggaran kontrol senjata ekspor-impor. "Pengecekan kami ke KBRI Washington DC adalah pemerintah AS telah memberitahukan ada 3 WNI yang ditahan. Inisial mereka HDD, AM dan IFS," kata Juru Bicara Departemen Luar Negeri Desra Percaya saat dihubungi detikcom melalui sambungan telepon, Kamis (13/4/2006).Tiga WNI tersebut, lanjut Desra, dinilai oleh pemerintah AS melakukan beberapa pelanggaran. "Kami menerima informasi awal dari media, bahwa ketiganya ditahan saat merencanakan melakukan pertemuan di Hawaii dengan pihak yang berasal dari perusahaan Detroit yang akan menyuplai barang militer," kata dia.Tiga WNI yang disebut-sebut sebagai pengusaha dan seorang warga Singapura ditangkap pada Minggu 9 April lalu setelah pertemuan di Hawaii dengan orang-orang yang mereka kira sebagai perwakilan sebuah perusahaan area Detroit. Padahal mereka adalah agen pemerintah AS yang menyamar. Peralatan militer itu tadinya akan dikapalkan ke Indonesia melalui Singapura. Dalam berkas-berkas persidangan, tidak disebutkan apakah keempat orang itu membeli peralatan itu untuk pemerintah Indonesia. Investigasi kasus ini dilakukan oleh Badan Imigrasi dan Penegakan Bea Cukai AS di Detroit dengan bantuan agen-agen Dinas Investigasi Kejahatan Pertahanan dari Ohio.
(jon/)











































