Pasca Pencurian Berkas, MA Perketat Sistem Keamanan
Kamis, 13 Apr 2006 17:41 WIB
Jakarta - Pasca pencurian berkas perkara, Mahkamah Agung (MA) memperketat keamanan gedung. Bahkan karyawan dikenakan jam piket untuk menjaga setiap koridor di gedung itu.Dua karyawan diwajibkan menjaga setiap sudut di blok-blok yang ada di Gedung MA. Mereka harus mengawasi koridor di gedung MA yang menghubungkan blok-blok di lima lantai. Total panjang koridor sekitar 36 meter.Karyawan MA yang piket di lima lantai gedung tersebut mencapai 40 orang untuk satu tim. Tim ini akan digantikan tim lainnya yang piket keesokan harinya.Ketatnya pengamanan bisa terlihat dari diberlakukannya satu pintu masuk di gedung tersebut. Setiap tamu kini tidak bisa lagi masuk lewat pintu-pintu masuk MA yang tersebar di mana-mana.Para tamu diarahkan masuk lewat pintu belakang Gedung MA. Di pintu tersebut, MA memasang metal detector yang dijaga satu petugas satpam.Pintu utama MA yang mengarah ke Jalan Medan Merdeka Utara kini dikunci. Pintu itu hanya dibuka jika ada tamu penting MA. Pintu samping di kiri dan kanan gedung itu juga dikunci. Pintu itu tertutup untuk umum dan hanya bisa dilalui para hakim agung.Sementara untuk pengamanan malam, saat ini satpam yang totalnya 22 orang dilibatkan untuk mengawasi area di dalam MA. Satpam ini dibagi menjadi 3 regu, di mana satu regunya terdiri dari 6 orang. Mereka piket selama 24 jam.Menurut Sekretaris MA Rum Nessa kepada wartawan di Gedung MA, Kamis (13/4/2006), pengetatan pengamanan sudah dilakukan sejak 7 April lalu. "Salah satu alasannya karena ada berkas yang dicuri kemarin," kata dia.Ketatnya pengamanan di MA sebetulnya hanya terasa di awal peraturan tersebut diberlakukan. Satu pegawai yang harusnya hari ini kena giliran piket mengaku bosan harus diam saja memerhatikan setiap orang yang lewat di koridor.Sebab selain kena piket, ia masih tetap harus mengerjakan tugasnya yang sudah menumpuk. Karena bosan, ia lalu kembali ke ruang kerjanya di lantai 2 untuk melanjutkan pekerjaannya. Ia harusnya piket di lantai 4.Pertengahan Maret lalu MA sempat kehilangan berkas perkara kasasi kasus korupsi di Pengadilan Negeri Limboto, Gorontalo.
(umi/)











































